Jakarta (Antara) - Badan Narkotika Nasional (BNN) menetapkan Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Nofiandi sebagai tersangka atas kepemilikan narkoba jenis sabu bersama dua rekannya yakni Ican dan Mu.

"Selama 3x24 jam dan diperpanjang 3x24 jam kembali sejak penangkapan dan melalui gelar perkara yang intensif, maka penyidik BNN mempertimbangkan dan memutuskan kepada ketiganya telah cukup bukti dan statusnya ditingkatkan menjadi tersangka," kata Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Pol Arman Depari di Jakata, Jumat.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 angka 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Berdasarkan bukti secara forensik terhadap ketiganya yang positif mengonsumsi amphetamine jenis sabu dan juga berdasarkan hasil pemeriksaan 'asessment' medis, ketiga tersangka ini memenuhi syarat untuk dilakukan rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi di Lido," kata Arman.

Namun proses penyidikan tetap dilanjutkan sesuai hukum yang berlaku sampai dengan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), katanya.

"Sedangkan Jn dan Da untuk sementara ini kita belum menemukan cukup bukti dan saat pengerebekan berada di tempat yang sama. Maka dua orang ini kita lakukan pemeriksaan secara mendalam. Dan bukti keterlibatan yang bersangkutan belum dapat ditingkatkan ke penyidikan, tidak diproses pidana sementara ini," kata Arman.

Kelima orang tersebut ditangkap tim BNN bersama empat orang lainnya di kediaman orang tua Bupati, yakni Mawardi Yahya yang juga mantan Bupati Ogan Ilir di Jalan Musyawarah, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Palembang setelah kedapatan pesta sabu-sabu pada Minggu malam (13/3).

Nofiandi bersama pasangannya Ilyas Panji Alam sebagai bupati dan wakil bupati Ogan Ilir terpilih periode 2016-2020 dan dilantik pada 17 Februari 2016.***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016