Bengkulu (Antara) - Pihak termohon dalam praperadilan kasus Novel Baswedan, Kejaksaan Negeri Bengkulu mengatakan korban sebagai pemohon gugatan tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum dalam kasus Novel tersebut.

Tim jaksa yang ditunjuk Kejari Bengkulu untuk menghadapi gugatan di sidang Praperadilan kasus hukum Novel Baswedan, Ade Hermawan di Bengkulu, Rabu, mengatakan korban tidak termasuk pihak yang memiliki kedudukan hukum karena tidak pernah melaporkan sendiri kasus hukum Novel.

"Berdasarkan fakta yang kami miliki tidak ada korban melaporkan sendiri, tetapi yang ada, yang melaporkan kasus tersebut adalah pihak kepolisian, yakni Brigpol Yogi," kata dia saat memberikan jawaban atas gugatan pada lanjutan sidang praperadilan kasus Novel.

Sementara untuk aturan permintaan praperadilan, kata Ade, telah diatur dalam pasal 80 KUHAP yang menjelaskan permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya.

Oleh karena itu, pemohon tidak bisa menjadikan legal standing untuk permohonan praperadilan dengan dalil menjadi korban langsung penembakan tersangka Novel Baswedan. Menurut dia dia, hal tersebut tidaklah sesuai dengan aturan pasal 80 KUHAP.

Dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP pun kata Ade, menyatakan bahwa pelapor adalah Brigadir Yogi, bukan korba, sebagai pemohon.

"Atau dengan kata lain, para pemohon sama sekali tidak mempunyai kepentingan terhadap dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut, atau bukanlah pihak yang mempunyai kepentingan dalam perkara SKP2," ujarnya.

Sementara itu, Kuasa hukum korban penganiayaan Novel Baswedan, Jonson Panjaitan mengatakan, pihak kuasa hukum korban, merasa lucu dengan sikap dan jawaban gugatan tim jaksa karena tidak menganggap korban sebagai pihak yang memiliki kepentingan atas kasus Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) perkara Novel Baswedan.

Pada sidang, kata Jonson, mereka tim jaksa mengakui bahwa Irwansyah Siregar dan korban lain merupakan korban penembakan tersangka Novel Baswedan, hal itu debuktikan karena tim jaksa menyampaikan empati sedalam-dalamnya dan mendoakan keluarga korban agar diberi kekuatan sebelum menyampaikan jawaban atas gugatan pemohon.

"Artinya keluarga atau korban memiliki kepentingan atas SKP2 atas nama Novel Baswedan dong," kata Jonson.

Atas SKP2 tersebut, kata dia, membuat korban sangat kecewa, dimana saat mereka kejadian 2004 tersebut mereka menerima perlakuan penganiayaan dan juga menerima keputusan pengadilan dengan hukuman kurungan.

"Sedangkan Novel tidak diadili atas perbuatannya, dimana letak keadilan. Korban cacat seumur hidup atas tindakan itu, tetapi tidak bisa mendapatkan keadilan," ujarnya.

Novel Baswedan yang menjadi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi terdakwa perkara penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 saat menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu.

Namun pada 22 Februari 2016 Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan dengan Nomor Kep.03/N.7.10/Ep.1/02/2016. ***2***

Pewarta: Boyke LW

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016