Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menetapkan dua rumah sakit di Bengkulu untuk memeriksa kesehatan pasangan bakal calon bupati dan calon wakil bupati pada Pilkada 2024.
"Ada dua rumah sakit yang kami tetapkan untuk memeriksa kesehatan calon bupati dan calon wakil bupati, yaitu Rumah Sakit M Yunus dan Rumah Sakit Jiwa di Kota Bengkulu," kata Komisioner KPU Mukomuko, Deni Setiabudi, di Mukomuko, Selasa.
Ia menjelaskan, pemeriksaan kesehatan calon bupati dan calon wakil bupati dilakukan setelah seluruh dokumen persyaratan lengkap. Setelah itu, KPU memberikan surat pengantar untuk pemeriksaan kesehatan.
Berdasarkan jadwal, hari terakhir pemeriksaan kesehatan calon bupati dan calon wakil bupati adalah tanggal 2 September 2024.
Selain Rumah Sakit M Yunus dan Rumah Sakit Jiwa di Kota Bengkulu, KPU juga melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mengawasi calon bupati dan calon wakil bupati dalam menjalani tes narkoba di rumah sakit.
"Ada juga BNN yang mengawasi kegiatan pemeriksaan calon bupati dan calon wakil bupati di rumah sakit tersebut," katanya.
Saat ini, tahapan pencalonan sedang berlangsung, yang akan dilanjutkan dengan verifikasi administrasi dokumen persyaratan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati.
"Kami telah membentuk kelompok kerja (pokja) untuk verifikasi administrasi dokumen persyaratan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati," ujarnya.
Pokja ini terdiri dari pihak eksternal, yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kantor Cabang Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Polres, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri.
"Kami membentuk pokja ini dengan tujuan untuk membantu KPU memverifikasi dokumen yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan calon wakil bupati," katanya.
Ia menambahkan, KPU sengaja melibatkan pihak terkait dalam pokja karena legalitasnya yang cukup tinggi, seperti SKCK dari Polres, bebas hukum dari Pengadilan Negeri, dan legalitas ijazah dari Diknasbud dan Kacabdin.
"Ada dua rumah sakit yang kami tetapkan untuk memeriksa kesehatan calon bupati dan calon wakil bupati, yaitu Rumah Sakit M Yunus dan Rumah Sakit Jiwa di Kota Bengkulu," kata Komisioner KPU Mukomuko, Deni Setiabudi, di Mukomuko, Selasa.
Ia menjelaskan, pemeriksaan kesehatan calon bupati dan calon wakil bupati dilakukan setelah seluruh dokumen persyaratan lengkap. Setelah itu, KPU memberikan surat pengantar untuk pemeriksaan kesehatan.
Berdasarkan jadwal, hari terakhir pemeriksaan kesehatan calon bupati dan calon wakil bupati adalah tanggal 2 September 2024.
Selain Rumah Sakit M Yunus dan Rumah Sakit Jiwa di Kota Bengkulu, KPU juga melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mengawasi calon bupati dan calon wakil bupati dalam menjalani tes narkoba di rumah sakit.
"Ada juga BNN yang mengawasi kegiatan pemeriksaan calon bupati dan calon wakil bupati di rumah sakit tersebut," katanya.
Saat ini, tahapan pencalonan sedang berlangsung, yang akan dilanjutkan dengan verifikasi administrasi dokumen persyaratan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati.
"Kami telah membentuk kelompok kerja (pokja) untuk verifikasi administrasi dokumen persyaratan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati," ujarnya.
Pokja ini terdiri dari pihak eksternal, yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kantor Cabang Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Polres, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri.
"Kami membentuk pokja ini dengan tujuan untuk membantu KPU memverifikasi dokumen yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan calon wakil bupati," katanya.
Ia menambahkan, KPU sengaja melibatkan pihak terkait dalam pokja karena legalitasnya yang cukup tinggi, seperti SKCK dari Polres, bebas hukum dari Pengadilan Negeri, dan legalitas ijazah dari Diknasbud dan Kacabdin.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024