Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-bangsa di wilayah pendudukan Palestina pada Jumat (30/8) mengkritik tajam upaya Israel membenarkan serangan militernya di Tepi Barat, yang disebutnya sebagai pembelaan diri atas pendudukan dan tindakannya di wilayah itu.

"Israel mengklaim bahwa apa yang dilakukannya di Tepi Barat dibenarkan berdasarkan hukum pembelaan diri," kata Francesca Albanese dalam sebuah pernyataan di X, dan menolaknya dengan kata-kata: "Klaim ini tidak memiliki validitas."

Dia menyoroti bahwa Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan 20 tahun lalu bahwa Israel tidak dapat menggunakan alasan pembelaan diri berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB untuk membenarkan pembangunan Tembok di wilayah Palestina yang diduduki.

Albanese juga menekankan bahwa ICJ baru-baru ini menegaskan kembali posisinya, yang menunjukkan bahwa “kehadiran Israel di wilayah Palestina yang diduduki merupakan tindakan yang melanggar hukum.”

Dia berpendapat pendudukan Israel tidak dapat dibenarkan dengan alasan “pembelaan diri”, dan menambahkan, “Sebagai penggunaan kekuatan yang melanggar hukum, pendudukan Israel atas wilayah Palestina yang diduduki tidak dapat dibenarkan dengan alasan pembelaan diri.”

Pejabat PBB itu mengutuk manipulasi hukum internasional oleh Israel, dengan mengatakan, “Penyimpangan hukum atas pembelaan diri oleh Israel harus dilihat sebagai: upaya terang-terangan untuk memberikan ‘keabsahan’ atas agresi ilegalnya yang berkelanjutan terhadap integritas teritorial dan kemerdekaan politik Negara Palestina.”

Albanese menekankan jika Israel benar-benar ingin mencapai keamanan yang diklaimnya, cara terbaik dan paling jelas untuk melakukannya adalah dengan menghentikan kolonisasinya di tanah orang lain.

Selain itu Israel harus menarik diri dari seluruh wilayah tersebut, dan memberikan ganti rugi yang sesuai atas kerusakan yang disebabkan (sebagaimana diminta oleh ICJ), sambil memastikan untuk meminta maaf kepada para korbannya saat keluar.

Sejak Rabu pagi, militer Israel telah melakukan serangan militer besar-besaran dan terus menerus di kota Tulkarm, Jenin, dan Tubas di Tepi Barat utara, yang merupakan serangan terluas sejak 2002.

Hingga Jumat sore, 19 warga Palestina dilaporkan tewas akibat serangan tersebut.

Dalam putusan penting yang dikeluarkan Mahkamah Internasional pada 19 Juli, dikatakan bahwa pendudukan Israel selama puluhan tahun di tanah Palestina adalah melanggar hukum dan menuntut evakuasi semua permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.

Sumber: Anadolu-OANA

Pewarta: Yoanita Hastryka Djohan

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024