Presiden RI Joko Widodo menunjuk Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy sebagai Pelaksana Tugas (plt.) Menteri Sosial.

Penunjukan itu menyusul disetujuinya pengunduran diri Tri Rismaharini dari jabatan Mensos karena maju sebagai pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2024.

"Presiden menunjuk Bapak Muhadjir Effendy, Menko PMK, sebagai Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Mensos sampai diangkatnya Mensos definitif," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam pesan singkat di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Mensos tambah modal usaha bocah yang jadi tulang punggung keluarga

Ari mengatakan bahwa pemberhentian Risma dari jabatan Mensos tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 100/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dengan Hormat Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial Kabinet Indonesia Maju 2019—2024 disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya pada bangsa dan negara selama memangku jabatan tersebut.

Keppres tersebut, kata Ari, merupakan tindak lanjut dari permohonan pengunduran diri Tri Rismaharini sebagai Mensos yang telah disetujui oleh Presiden.

"Permohonan pengunduran diri Ibu Tri Rismaharini terkait dengan pencalonan dan pendaftaran yang bersangkutan sebagai bakal calon gubernur pada Pilkada Jawa Timur," ujarnya.

Baca juga: Mensos gencarkan metode "long-acting" obati ODGJ

Muhadjir sebelumnya sudah pernah menjabat Plt. Mensos pada tahun 2020. Kala itu Muhadjir mengisi kursi Mensos karena Mensos Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara.

Diberitakan sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo sebelumnya menyatakan sudah menyetujui pengunduran diri Tri Rismaharini dari jabatan Menteri Sosial karena yang bersangkutan maju Pilkada 2024.

"Sudah ... sudah mengajukan pengunduran diri dan sudah saya tanda tangani pengunduran dirinya," kata Jokowi singkat di sela kunjungan kerja di Surabaya, Jawa Timur, Jumat.
 

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024