Mukomuko (Antara) - Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Syafkani menyatakan, sanksi terhadap pegawai negeri sipil (PNS) yang diduga selingkuh di daerah itu sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Pada intinya kita pelajari hasil pemeriksaan dari Inspektorat, di lihat sesuai perundang-undangan berlaku Peraturan Pemerintah tentang disiplin PNS dan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara," kata Sekda Pemerintah Kabupaten Mukomuko Syafkani di Mukomuko, Selasa.

Seorang pegawai perusahaan swasta di daerah itu yang berinisial T melaporkan kasus perselingkuhan istrinya yang bekerja sebagai guru SD dengan oknum kepala sekolah dasar di Kecamatan Air Dikit berinisial AA.

Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) pemerintah setempat, katanya, yang terdiri dari Sekda, Inspektorat, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Asisten III, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan mempelajari hasil pemeriksaan Inspektorat.

"Setelah itu kita usulkan kepada bupati. Kita harus putuskan masalah ini seadil-adilnya, sehingga pelaku ini menyadari perbuatan mereka itu dengan risiko dan efek jera bagi yang lain," ujarnya.

Ia mengatakan, menyerahkan semua pemeriksaan kepada inspektorat untuk bekerja se-maksimal mungkin.

Ia memastikan tidak akan ada intervensi terhadap inspekturorat sebab inspektur tetap dipantau. Kalau ada yang minta pertimbangan, itu hal yang wajar, keputusan terakhir tetap bupati. ***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016