“Dari 10 kasus pengajuan cerai ke badan ini, sebanyak tujuh kasus di antaranya yang sudah putus, masih ada tiga kasus lagi dalam proses pembinaan oleh instansi ini,” kata Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Mukomuko Edi Suntono di Mukomuko, Selasa.
Ia mengatakan, mayoritas pegawai negeri sipil yang mengajukan cerai ke instansi ini perempuan dan mereka ini mengajukan cerai rata-rata karena merasa tidak ada lagi kecocokan dengan pasangannya.
Ia menjelaskan, pegawai perempuan ini merasa tidak cocok lagi dengan pasangannya dengan alasan pasangannya ini melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Yang pasti masih ada alasan lainnya sehingga membuat salah satu atau pasangan pegawai negeri sipil di daerah ini memutuskan untuk mengajukan cerai ke instansi ini,” ujarnya pula.
Ia mengatakan, instansinya mendapat curahan hati keluhan dari satu dan dua pegawai merasa tidak cocok lagi dengan pasangannya karena pasangannya ini mudah sekali main tangan.
Pegawai perempuan tidak tahan lagi karena pasangannya ini sering keluar malam tanpa alasan yang jelas. Setelah diberikan teguran, pasangannya ini marah dan langsung main tangan.
Ia menjelaskan, ada juga karena kebiasaan sering mancing sehingga tidak ingat waktu lagi sehingga membuat pasangan ini bertengkar dan mengugat cerai pasangannya ini ke instansi ini.
Ia mengatakan, tugas dan fungsi instansinya dalam perkara ini tidak hanya menerima pengajuan cerai dari pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah setempat tetapi juga memberikan pembinaan kepada pegawai ini untuk tidak bercerai.
“Kami terus melakukan pendekatan terhadap tiga kasus pengajuan cerai ke instansi ini yang belum putus. Kami berharap mereka bisa kembali menjalin hubungan dan rujuk sebagai pasangan suami dan istri,” ujarnya pula.