Mukomuko (Antara) - Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menggandeng Kejaksaan Negeri setempat dalam menghadapi gugatan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah,

"Kita kerja sama dengan Kejari untuk mendampingi dan mengawasi pelaksanaan proyek pemerintah," kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Mukomuko Apriansyah di Mukomuko, Selasa.

Ia mengatakan hal itu sebelum acara penandatanganan kesepakatan bersama DPU setempat dengan Kejaksaan Negeri tentang penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Apriansyah mengatakan, tujuan kegiatan ini adalah untuk pendamping apabila instansi itu memerlukan. Apabila instansi itu melanggar hukum perdata.

"Kalau ada yang menyalahi aturan kita tinjau ke lapangan. Kami turun dibantu Kejari sebagai pengacara negara," ujarnya.

Ia berharap instansi itu diberikan pendampingan hukum dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik untuk kepentingan warga masyarakat setempat.

Kejari Mukomuko Sugeng Riyanta SH MH mengatakan pihaknya memiliki satu visi dan satu pemikiran untuk penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Semua ini, menurut Sugeng, lahir dari fungsi Kejaksaan dan pemerintah setempat dalam menjalankan tugas fungsi dan pokoknya agar lebih baik.

"Dalam Undang-undang Nomor 30 2014 tentang administrasi pemerintahan, baik fungsi pemerintahan," ujarnya. ***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016