Mukomuko (Antara) - Inspektorat Wilayah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan mengeluarkan rekomendasi hukuman berat untuk dua pegawai negeri sipil (PNS) yang diduga selingkuh agar tidak ditiru oleh yang lain.

"Yang pasti kedua PNS diberikan hukuman berat sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS dan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)," kata Inspektur Inspektorat Wilayah Kabupaten Mukomuko A Halim di Mukomuko, Rabu.

Halim mengatakan hal itu usai melaporkan perkembangan kasus perselingkungan dua PNS kepada bupati setempat.

Inspektorat menindaklanjuti kasus tersebut setelah menerima laporan dari seorang pegawai perusahaan swasta di daerah itu yang berinisial T. T melaporkan kasus perselingkuhan istrinya yang bekerja sebagai guru SD dengan oknum Kepala Sekolah Dasar di Kecamatan Air Dikit berinisial AA.

Halim menyebutkan, sesuai aturan kepegawaian dan ASN, ada empat hukuman berat untuk dua PNS ini, yakni penurunan pangkat selama tiga tahu, pemberhentian dengan tidak hormat, pemberhentian dengan hormat, dan pemindahan tugas.

Ia mengatakan, pihaknya telah membuat rekomendasi berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dua PNS ini, namun rekomendasi itu belum diserahkan kepada bupati setempat.

"Setelah rekomendasi diserahkan ke bupati selanjutnya bupati memerintah Badan Pertimbangan Pangkat dan Jabatan yang memutuskan," ujarnya.

Bupati Mukomuko Choirul Huda sebelumnya menegaskan akan memberikan sanksi berat terhadap oknum PNS yang terbukti selingkuh agar perbuatannya tidak ditiru oleh yang lain.

"Saya suruh Inspektorat cek di lapangan. Kalau memang terbukti tindakan seberat mungkin," ujarnya.

Bupati menyatakan, pihaknya melalui Inspektorat Wilayah setempat harus punya bukti terlebih dahulu, sebelum mengambil keputusan. "Setelah itu kalau memang perlu dipecat, dipecat," katanya.

Yang jelas, lanjutnya, nanti inspektorat akan malaporkan semua barang bukti PNS tersebut berbuat selingkuh kepadanya. ***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016