Jambi (Antara) - Kapolda Jambi, Brigjen Pol Musyafak mengatakan pihak Kepolisian Resort (Polres) Merangin, berhasil menemukan modus baru dalam pengiriman paket narkoba jenis sabu-sabu yang dimasukkan dalam makanan tradisional pempek.

"Modusnya mengemas sabu-sabu dalam pempek yang kemudian dikirimkan melalui paket dari Jambi menuju Kabupaten Merangin dengan tujuan seseorang yang akan mengambil paket pempek tersebut," kata Musyafak kepada wartawan, saat mengekspos kasus tangkapan hasil Operasi Berantas 2016, di Jambi Kamis.

Namun pihak kepolisian setempat mencurigai jika paket tersebut sehingga petugas kepolisian di sana menggeledah paket pempek yang diambil oleh seorang ibu rumah tangga dan akhirnya pelaku lainnya juga berhasil ditangkap polisi di sana.

Musyafak mengatakan, bahwa modus yang ditemukan di Polres Merangin adalah modus baru yang dicoba oleh para pelaku narkoba untuk menyelundupkan paket narkoba mereka ke satu daerah.

Untuk itu perlu pengawasan yang lebih insentif lagi dilakukan para anggota dilapangan atau diseluruh jajaran Polres dan Polresta di Provinsi Jambi, agar modus lainnya bisa diungkap jika mencurigai sesuatu berdasarkan informasi yang diterima dilapangan.

Selain itu Polda Jambi juga terus mengawasi salah satu kawasan kampung narkoba yakni Pulau Pandan dan sekitarnya masih menjadi peredaran tertinggi narkoba di Provinsi Jambi dan pihaknya akan terus melakukan operasi untuk menekan peredaran barang haram tersebut yang bisa merusak generasi muda.

Selama pelaksanaan Operasi Berantas Sindikat Narkoba (Bersinar) yang dilakukan Polda Jambi dan jajaran selama sebulan terakhir ini sejak dimulai 21 Maret hingga 19 April 2016, berhasil meringkus 207 pelaku narkoba.

Kapolda Jambi, Musyafak, mengatakan hasil ini cukup besar dan menandakan di Jambi tingkat peredaran narkoba masih tinggi dan hasil operasi ini juga sudah dilaporkan ke Mabes Polri.

Selama sebulan operasi itu berhasil mengungkap 116 kasus oleh Polda Jambi dan jajaran dengan 207 tersangka tersebut ada 186 laki-laki dan 21 perempuan. Sementara untuk anggota kepolisian ada satu orang.

Kemudian ada dua orang sudah dilimpahkan, sementara itu ada 44 orang diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi untuk direhabilitasi.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan yakni narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.507,107 gram atau 1,5 kilogram, ganja 706,65 gram dan ekstasi 4.477 butir, uang tunai Rp69,4 juta.

Untuk kasus terbesar diungkap oleh Polresta Jambi dengan 29 kasus dan 43 tersangka. Barang bukti 1,130,57 gram sabu dan 4.448 butir ekstasi. Urutan kedua Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi mengungkap 27 kasus dengan 36 tersangka denga barang bukti 251,477 gram sabu dan 29 butir ekstasi.

Kemudian Polres Bungo dengan menangkap 17 tersangka dari sembilan kasus yang diungkap dan barang bukti 40,66 gram sabu. ***2***

Pewarta:

Editor : Riski Maruto


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016