Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan sebanyak sembilan rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang (UU) saat rapat paripurna terakhir DPR Periode 2019-2024 di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Senin.
 
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan bahwa anggota dewan menyadari bahwa dalam membentuk suatu UU, terdapat berbagai perspektif, kepentingan, keberpihakan, dan dampak yang perlu diperhatikan, sehingga dalam prosesnya pasti terjadi banyak dinamika politik.
 
"Dalam membentuk UU, dibutuhkan political will (kemauan politik) yang kuat dari para pihak, fraksi-fraksi di DPR RI, dan dari pemerintah agar dapat mencapai titik temu substansi undang-undang yang sungguh-sungguh bagi kepentingan negara dan rakyat Indonesia," kata Puan.
 
Terkait fungsi anggaran DPR, ia menjelaskan pada masa sidang ini telah menyelesaikan dua undang-undang yaitu UU tentang Pertanggungjawaban APBN Tahun Anggaran 2023 dan UU tentang APBN Tahun Anggaran 2025.
 
Ia berharap, legislasi yang dihasilkan DPR periode 2019-2024 dapat menjadi evaluasi bersama dalam menetapkan prioritas program legislasi nasional (Prolegnas) yang selektif.
 
Selain mengesahkan sejumlah UU, DPR pada rapat paripurna hari ini juga mendengarkan beberapa laporan dari alat kelengkapan dewan (AKD) yang kemudian diambil keputusan, yakni laporan Komisi IX atas Hasil Pembicaraan Tingkat I/Pembahasan terhadap RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan, serta laporan Panitia Angket DPR RI terhadap Penyelenggaraan Haji.
 
Selanjutnya, laporan Tim Pengawasan DPR RI terhadap Pelaksanaan Penanganan Bencana dan laporan Tim Pengawasan DPR RI, terhadap Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
 
Berikut UU yang disahkan dalam rapat paripurna terakhir DPR periode 2019-2024:
 
1. UU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintahan Republik India Mengenai Kerja Sama Dalam Bidang Pertahanan.
 
2. UU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintahan Republik Federatif Brasil tentang Kerja Sama terkait Bidang Pertahanan.

3. UU tentang Pengesahan Memorandum Saling Pengertian antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Persatuan Emirat Arab mengenai Kerja Sama di Bidang Pertahanan.
 
4. UU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan.
 
5. UU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Prancis tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan.
 
6. UU terhadap 25 RUU tentang Kabupaten/Kota.

7. UU terhadap 27 RUU tentang Kabupaten/Kota
 
8. UU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
 
9. UU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten

Pewarta: Donny Aditra

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024