Rejanglebong (Antara) - Pemerintah Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, pada tahun ini tidak melakukan penyertaan modal usaha kepada perusahaan maupun perbankan pemerintah.

"Untuk tahun ini tidak ada penyertaan modal dari Pemkab Rejanglebong yang biasanya diberikan kepada BUMD Rena Skalawi, kemudian PDAM Tirtha Dharma Rejanglebong dan BPD Bengkulu. Hal ini dilakukan karena belum adanya perda tentang penyertaan modal," kata Asisten bidang ekonomi Pemkab Rejanglebong, Endang Usmansyah, di Rejanglebong, Senin.

Tidak adanya penyertaan modal dari Pemkab Rejanglebong ini, kata dia, sudah disampaikan kepada masing-masing pihak sejak beberapa waktu lalu, sesuai dengan surat Mendgari No.52/2015, tentang penyusunan anggaran.

"Jika dari neraca anggaran pada APBD tahun berjalan diperkirakan surplus baru boleh melakukan penyertaan modal, kalau minus tidak boleh. Selain itu juga harus di dukung Perda penyertaan modal," ujarnya.

Untuk itu petugas dibagian hokum, kata dia, saat ini tengah menyusun draf Perda Penyertaan Modal di BUMD Rena Skalawi, PDAM Tirtha Dharma dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bengkulu cabang Curup.

Berdasarkan pengkajian tim pelayanan dalam proses penyertaan modal kedepannya tambah dia, juga harus memerhatikan lembaga yang akan diberikan dana itu sehat atau tidak.

Selain itu laporan pertanggungjawabannya harus dilakukan tim audit yang berasal akuntan publik resmi dan melibatkan inspektorat setempat.

Dengan adanya proses perbaikan dalam penyertaan modal kepada lembaga pemerintah ini dia berharap nantinya tidak akan merugikan daerah serta menyebabkan pemberi kebijakan terkena masalah hukum. ***3***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016