Bengkulu (Antara) - Sejumlah masyarakat Kabupaten Lebong, Bengkulu yang bergabung dalam Aliansi Sabuk Hijau Lebong meminta pihak PT Pertamina Geothermal Energy menghentikan sementara atau moratorium pengeboran sumur uap di Hulu Lais, Hutan Lindung Bukit Daun, menyusul longsor yang menimbulkan korban jiwa di wilayah itu.
"Kami mendesak dilakukan moratorium pengeboran sumur uap untuk mengetahui penyebab longsor yang memakan korban jiwa," kata Koordinator Aliansi Sabuk Hijau Lebong, Nurkholis Sastro di Bengkulu, Jumat.
Menurut dia, moratorium tersebut untuk mengevaluasi penyebab dan dampak longsor di area kerja perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Hulu Lais tersebut.
Selain moratorium pengeboran sumur uap, aliansi itu juga mendesak perusahaan membuat sistem peringatan dini bencana di sekitar lokasi PLTP dan mengevaluasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
"Kami juga meminta pihak perusahaan untuk memastikan tidak ada semburan lumpur belerang di sana," kata dia.
Sastro menambahkan, lokasi pengeboran yang berada di dalam Hutan Lindung Bukit Daun yang dipinjampakaikan kepada perusahaan harus melakukan kajian lingkungan.
Sebelumnya, longsor Bukit Belerang menimbun mess atau penginapan pekerja PT Pertamina Geothermal Energy di Desa Taba Anyar Kecamatan Lebong Selatan pada Kamis (28/4) pukul 03.00 WIB.
Longsor mengakibatkan seorang warga meninggal dunia, empat orang luka-luka dan empat orang lainnya masih tertimbun material longsor.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bengkulu, Husni Mahyudin mengatakan proses pencarian terhadap korban tertimbun longsor masih dilakukan.
Proses evakuasi dan pencarian korban masih dilakukan pihak berwenang yang terdiri dari BPBD, TNI, PMI dan Basarnas. ***1***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016
"Kami mendesak dilakukan moratorium pengeboran sumur uap untuk mengetahui penyebab longsor yang memakan korban jiwa," kata Koordinator Aliansi Sabuk Hijau Lebong, Nurkholis Sastro di Bengkulu, Jumat.
Menurut dia, moratorium tersebut untuk mengevaluasi penyebab dan dampak longsor di area kerja perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Hulu Lais tersebut.
Selain moratorium pengeboran sumur uap, aliansi itu juga mendesak perusahaan membuat sistem peringatan dini bencana di sekitar lokasi PLTP dan mengevaluasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
"Kami juga meminta pihak perusahaan untuk memastikan tidak ada semburan lumpur belerang di sana," kata dia.
Sastro menambahkan, lokasi pengeboran yang berada di dalam Hutan Lindung Bukit Daun yang dipinjampakaikan kepada perusahaan harus melakukan kajian lingkungan.
Sebelumnya, longsor Bukit Belerang menimbun mess atau penginapan pekerja PT Pertamina Geothermal Energy di Desa Taba Anyar Kecamatan Lebong Selatan pada Kamis (28/4) pukul 03.00 WIB.
Longsor mengakibatkan seorang warga meninggal dunia, empat orang luka-luka dan empat orang lainnya masih tertimbun material longsor.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bengkulu, Husni Mahyudin mengatakan proses pencarian terhadap korban tertimbun longsor masih dilakukan.
Proses evakuasi dan pencarian korban masih dilakukan pihak berwenang yang terdiri dari BPBD, TNI, PMI dan Basarnas. ***1***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016