Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu menyebutkan realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) daerah itu hingga akhir September mencapai Rp1,35 miliar atau 49,04 persen persen dari target tahun 2024 sebesar Rp2,65 miliar.

"Realisasi penerimaan PBB-P2 di Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2024 sampai dengan 30 September yang sudah tertagih sebesar Rp1,35 miliar, dan untuk yang belum tertagih sebesar Rp1,3 miliar," kata Kepala Bidang Penagihan dan Pendapatan BPKD Rejang Lebong Oki Mahendra di Rejang Lebong, Selasa.

Dia menjelaskan penerimaan PBB-P2 daerah tersebut berasal dari 47.706 wajib pajak (WP) yang sudah melunasi PBB-P2 tersebar dalam 156 desa/kelurahan di 15 kecamatan.

Sedangkan untuk yang belum melakukan pembayaran PBB-P2, kata dia, sebanyak 38.197 WP atau 50,96 persen dari jumlah total wajib pajak di Kabupaten Rejang Lebong sebanyak 85.903 WP.

Sejauh ini dari 15 kecamatan di Rejang Lebong realisasi tertinggi secara persentasenya berada di Kecamatan Sindang Beliti Ulu sebesar 91 persen dari Rp29,9 juta sudah terealisasi Rp29,4 juta. Kemudian Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) dari Rp82,5 juta sudah tertagih Rp61,4 juta atau 74,41 persen. Selanjutnya Kecamatan Bermani Ulu dari Rp76,4 juta sudah tertagih Rp54 juta atau 70,72 persen.

Sedangkan untuk kecamatan yang capaiannya masih rendah berada di Kecamatan Binduriang yang saat ini baru terealisasi Rp608.603 atau 2,46 persen dari target sebesar Rp24,7 juta.

Seterusnya di Kecamatan Sindang Kelingi dari target sebesar Rp105,4 juta baru tertagih Rp37,6 juta atau 35,70 persen, serta di Kecamatan Sindang Dataran dari target Rp31,2 juta yang sudah tertagih Rp11,9 juta (38,10 persen).

Untuk memenuhi target penerimaan PBB-P2 Tahun 2024 ini, pihaknya sudah meminta seluruh desa/kelurahan dan kecamatan yang akan melakukan pengurusan administrasi pemerintahan harus menyertakan bukti lunas PBB-P2.

"Upah pungut penarikan PBB-P2 ini diberikan kepada penagih yang ada di kecamatan, desa/kelurahan. Jadi kita di BPKD sejak beberapa tahun belakangan tidak mengambil upah pungut itu. Untuk wajib pajak, desa/kelurahan yang capaian penerimaan PBB-P2 nya sebelum 30 September kemarin akan kita berikan reward," tegasnya.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024