Jakarta (Antara) - Kadivhumas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan anggota Densus 88 yang terbukti bersalah dalam persidangan kode etik profesi terkait kasus kematian Siyono, dapat dijatuhi sanksi mulai dari harus meminta maaf hingga diberhentikan secara tidak hormat.

"Pertama dia harus meminta maaf kepada institusi (Polri) atas perbuatannya," kata Brigjen Boy, di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Ia menyebut anggota Densus tersebut juga dapat terancam tidak bisa melanjutkan karirnya di Densus 88 atau bahkan bisa diberhentikan dengan tidak hormat dari Kepolisian.

Persidangan kode etik profesi terkait kasus kematian terduga teroris Siyono saat ini memasuki tahap pembelaan dari terduga pelanggar anggota Densus 88.

"Masih berlanjut, hari ini dan besok itu (agendanya) pembelaan," katanya.

Pihaknya memperkirakan putusan baru akan dijatuhkan pada pekan depan. "Diprediksi putusan sidang etik minggu depan," katanya.

Sidang kode etik profesi terkait kasus kematian terduga teroris Siyono telah digelar sejak Selasa (19/4) dan berlangsung secara tertutup.

Sidang tersebut bertujuan untuk menentukan adanya kemungkinan pelanggaran prosedur oleh anggota Densus 88 Antiteror Polri yang melaksanakan tugas pengawalan kepada Siyono.

Terduga teroris Siyono, warga Dukuh, Desa Pogung, Kabupaten Klaten setelah ditangkap oleh Densus 88 Mabes Polri dikabarkan meninggal dunia ketika dalam pengawalan Densus 88 pada Jumat (11/3).

Pihak keluarga, terutama istri Siyono, Suratmi, meminta keadilan terkait dengan meninggalnya suaminya. ***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016