Mukomuko (Antara) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu menetapkan sanksi pemberhentian dengan hormat dua orang pegawai negeri sipil (PNS) yang berselingkuh dari pasangan resminya.

"Setelah terjadi perdebatan alot saat rapat di Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat (Baperjakat), sehingga ditetapkan hukuman berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010, yakni pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri," kata Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Mukomuko Syafkani, di Mukomuko, Selasa.

Ia mengatakan, selanjutnya rekomendasikan hukuman pemberhentian dengan hormat terhadap dua orang PNS ini diajukan kepada Badan Kepegawaian Negera (BKN) Palembang. Keputusan selanjutnya dari BKN.

Bupati setempat, katanya, telah menyerahkan keputusan terkait hukuman terhadap dua PNS ini ke Baperjakat. Apapun yang dibahas Baperjakat disetujui oleh kepala daerah setempat.

"Dari awal sudah saya katakan tidak ada intervensi dalam masalah ini," ujarnya.

Menurutnya, sebelum diputuskan hukuman untuk dua PNS ini, ada tiga pilihan dari anggota Baperjakat, yakni minta bebas dari jabatan, perbuatan pelanggaran berat.

Sehingga, katanya, dilakukan voting untuk memastikan siapa yang terbanyak mendukung hukum pemberhentian dengan hormat dengan argumentasi yang bisa diterima.

Ia menyatakan, pihaknya tidak memberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat dengan pertimbangan dua PNS ini juga manusia. Apalagi hak pensiunnya juga tidak dapat.

"Kita harapkan dapat pensiun. Karena usianya belum sampai 50 tahun sehingga tidak dapat pensiun," ujarnya lagi.

Sebelumnya, seorang pegawai perusahaan swasta di daerah itu yang berinisial T melaporkan kasus perselingkuhan istrinya yang bekerja sebagai guru SD dengan oknum kepala sekolah dasar di Kecamatan Air Dikit berinisial AA.***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016