Kepala Bapenda Kota Bengkulu Eddyson di Bengkulu, Selasa, menyebutkan digratiskannya pembayaran pajak tersebut dilakukan karena menunggu proses peralihan atau penunjukan ulang pengelola parkir yang baru.
"Kami telah rapat bersama Tim Saber Pungli dan perwakilan Alfamart dan keputusannya pengelolaan parkir ini dihentikan sementara waktu sampai status ini jelas," ujar dia.
Oleh karena itu, selama dua minggu ke depan masyarakat yang berbelanja di minimarket tersebut diminta untuk tidak membayar parkir dan jika masih ada juru parkir (jukir) yang meminta uang, dipastikan status jukir tersebut ilegal dan masuk dalam aksi pungutan liar (pungli).
"Kalau ada yang masih ngambil uang parkir, silahkan masyarakat lapor ke Tim Saber Pungli," katanya.
Hal tersebut dilakukan, sebab sempat terjadi polemik terkait pengelolaan parkir di halaman gerai minimarket tersebut karena kebijakan Bapenda Kota Bengkulu yang menunjuk PT Joker sebagai pengelola baru di lahan minimarket tersebut.
Atas kebijakan tersebut, CV Hulubalang sebagai pengelola sebelumnya menolak keras dan beberapa waktu lalu menggelar aksi di halaman Kantor Wali Kota Bengkulu.
Sementara itu, terang Eddyson, saat ini pihak manajemen minimarket tersebut telah mencabut surat mandat yang dikantongi oleh CV Hulubalang dan menerbitkan surat mandat terbaru bersama PT Joker.
"Kita tunggu sampai ada surat resmi penunjukan langsung dari manajemen minimarket terhadap siapa perusahaan yang mengelola parkirnya," sebut dia.
Jelasnya, peralihan pengelolaan parkir tersebut dilakukan sebab C
pengelola sebelumnya tidak sanggup mengimbangi kenaikan target pajak yang telah ditetapkan Bapenda Kota Bengkulu.
pengelola sebelumnya tidak sanggup mengimbangi kenaikan target pajak yang telah ditetapkan Bapenda Kota Bengkulu.
Awalnya, pengelola dibebankan Rp15 juta per bulan untuk 43 gerai minimarket, target tersebut ditentukan setelah pihaknya melakukan uji petik selama enam tahun.
Selanjutnya, seiring berjalan waktu, jumlah minimarket tersebut bertambah menjadi 54 gerai, sehingga secara otomatis nilai setoran pajak parkir harus bertambah dan Pemkot Bengkulu saat ini telah menaikkan tarif parkir untuk kendaraan bermotor roda dua Rp2 ribu dan kendaraan mobil Rp3 ribu.
"Sudah kita uji petik ulang hasilnya naik dua kali lipat Rp30 juta per bulan per gerai, tetapi nanti kita uji petik lagi menyesuaikan kenaikan tarif," terang Eddyson.