Pangkalpinang (Antara) - Dinas Kesejahteraan Sosial Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berharap pemerintah mempercepat pemberlakuan hukuman kebiri bagi pelaku pemerkosaan guna menekan angka kejahatan seksual itu.

"Hukuman kebiri ini akan menimbulkan efek jera sehingga kejahatan pemerkosaan dapat diminimalisasi," kata Kepala Dinkessos Provinsi Kepulauan Babel, M Aziz Harahad di Pangkalpinang, Rabu.

Ia mengatakan tindak kejahatan seksual sudah cukup mengkhawatirkan dan menjadi ancaman generasi muda bangsa ini. Saat ini banyak banyak terungkap kasus pemerkosaan yang korbannya anak di bawah umur.

"Kami berharap pemerintah segera menjadikan Perppu Hukuman Kebiri ini menjadi undang-undang dan hukum positif agar kejahatan seksual ini tidak marak lagi," ujarnya.

Menurut dia hukuman kebiri diberlakukan sebagai upaya akhir dalam membina pelaku kejahatan seksual.

"Jika pelaku tidak bisa dibina dan masih melakukan kejahatan seksual maka harus dijatuhi hukuman kebiri agar tidak ada lagi korban pemerkosaan," ujarnya.

Ia mengatakan angka kasus kejahatan pemerkosaan mengalami peningkatan karena kurangnya filter masyarakat dalam menghadapi  teknologi informasi yang berkembang pesat.

"Saat ini masyarakat khususnya anak-anak bebas mengakses situs-situs pornografi yang diduga sebagai pemicu meningkatnya kejahatan seksual," ujarnya.

Ia berharap sekolah kembali meningkatkan pendidikan Pancasila dan agama sebagai filter anak didik menghadapi perkembangan zaman.

Saat ini banyak anak-anak terlibat dan melakukan tindak kejahatan seksual, pergaulan bebas dan lainnya karena kurangnya pendidikan agama, Pancasila di sekolah dan pengawasan orang tua," ujarnya.  ***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016