Jakarta (ANTARA) - Pelaku kejahatan seksual terhadap anak di Jakarta Barat, A (29) dan RDP (40) bisa kena sanksi hukuman kebiri kimia apabila sebelumnya terbukti pernah melakukan hal serupa.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020, tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak, untuk membuat jera pelaku.
“Terkait persetubuhan atau pencabulan anak di bawah umur sudah berlaku PP nomor 70 tahun 2020, namun kini bukan pada ranah kepolisian melainkan pengadilan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo di Jakarta, Kamis.
Sementara pihak P2TP2A mengharapkan adanya hukuman kebiri kimia yang telah disahkan siap dilaksanakan untuk para pelaku kejahatan seksual pada anak.
Advokat UPT P2TP2A DKI Jakarta Novia Hendriyanti meminta Polres Metro Jakarta Barat dapat mendalami perbuatan dan dampak yang ditimbulkan pelaku, sehingga memperberat hukuman.
“Mungkin Kapolres bisa cek, karena itu berlaku bagi residivis apakah kedua tersangka pernah melakukan pelanggaran pasal 81 dan 82. Kalau ada catatan itu bisa, tapi harus ada syarat lain misal korban lebih dari satu, ada gangguan reproduksi, artinya panjang jalannya,” kata Novia.
Sebelumnya pada Kamis, Polres Metro Jakarta Barat mengumumkan telah meringkus seorang pria berinisial RDP (40) yang tega melakukan kekerasan seksual berulang kali terhadap anak tirinya yang masih berusia 11 tahun.
Selain itu, seorang pria berinisial A (29) pelaku rudapaksa terhadap anak keterbelakangan mental berinisial NF (15) di kawasan Palmerah, juga diringkus polisi.
Pasal yang dikenakan terhadap pelaku yakni Pasal 81 atau dan pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Pelaku kejahatan seksual anak tiri di Jakbar bisa kena sanksi kebiri kimia
Jumat, 15 Januari 2021 0:48 WIB 942