Rejanglebong (Antara) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Janner Purba, Senin, sekitar pukul 17.00 WIB.

"Kami tidak bisa menjelaskan secara detail terkait penangkapan ketua PN Kepahiang, kami hanya memfasilitasi penangkapan itu," kata Waka Polres Kepahiang Kompol Catur Barabowo.

Janner Purba ditangkap oleh enam orang petugas dari KPK dibantu tim dari Polda Bengkulu dan langsung dibawa ke Markas Polda Bengkulu.

Sebelum ditangkap, Janner masih mengikuti persidangan hingga pukul 15.00 WIB terhadap empat terdakwa penusuk anggota KPU Kepahiang.

Sementara itu panitera di PN Kepahiang Susianti mengaku tidak mengetahui penangkapan pimpinan mereka di lembaga itu.

"Saya tidak tahu kalau ketua PN ditangkap KPK, tadi ada orang yang datang ke sini memberitahukan masalah itu. Orang-orang banyak yang menelepon saya, tapi saya tidak tahu soal penangkapannya dan dalam perkara apa," ujarnya.

Informasi yang diterima Antara menyebutkan dalam penangkapan ketua PN Kepahiang dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu KPK juga menangkap dua PNS Pemprov Bengkulu berinisial S (53) dan FI (29).

Petugas KPK juga mengamankan barang bukti berupa dua kendaraan roda dua serta uang tunai senilai Rp150 juta yang diduga suap dalam perkara Tipikor yang sedang ditangani oleh Janner di Pengadilan Tipikor Bengkulu. ***2***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016