Rejanglebong (Antara) - Pemerintah Provinsi Bengkulu menetapkan Pasar De Curup RejanglLebong dan Pasar Ampera Kota Manna Bengkulu Selatan sebagai pasar percontohan tertib timbangan.

Kepala Seksi Perlindungan Konsumen dan Kemetrologian Disperindagkop UKM Rejanglebong, Nahwan, Selasa, menjelaskan, kedua pasar itu juga akan dinilai oleh Badan Standarisasi Meteorologi Legal 1 atau BSML-1 Medan pada bulan Agustus mendatang guna mendapatkan penghargaan dari Kementerian Perdagangan.

Untuk mendapatkan penilaian ini pihaknya bersama dengan BSML-1 Medan pada April lalu sudah melakukan pemeriksaan alat ukur atau timbangan yang digunakan para pedagang di Pasar De Curup.

Dari pemeriksaan ini petugas gabungan masih menemukan puluhan timbangan tidak standar yang dipakai pedagang, terutama penggunaan timbangan plastik yang hanya bisa digunakan untuk rumah tangga itu. Alat timbangan ini kemudian disita dan diganti dengan timbangan standar.

"Pada bulan Agustus akan dilakukan pemeriksaan atau tera ulang alat timbangan, pada saat itu kami akan memeriksa alat timbangan yang sudah dipakai oleh pedagang di kawasan itu," ujarnya.

Penetapan pasar tertib ukur, kata dia, merupakan upaya memberikan kepercayaan kepada konsumen, selain menumbuhkan kejujuran para pedagang.

Tertib ukur ini juga akan mengundang kepercayaan konsumen sehingga tidak meragukan ukuran suatu barang yang dijual pedagang.

Pada tahun 2014 sebanyak 90 timbangan dibagikan pemerintah sstempat ke para pedagang Pasar De Curup.***3***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016