Rejanglebong (Antara) - Kepolisian Resor Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan kecelakaan lalulintas (lakalantas) yang terjadi di daerah itu pada Januari hingga Mei mencapai 28 kasus.

Kepala Satuan Lalulintas Polres Rejanglebong AKP Dista Nali, Rabu, menjelaskan, dari 28 kasus kecelakaan lalulintas tersebut menyebabkan korban meninggal dunia enam orang, kemudian luka berat tujuh orang dan luka ringan 25 orang.

Sementara jumlah angka kecelakaan laulintas yang terjadi di wilayah hukum Polres Rejanglebong sepanjang 2015 tercatat 57 kasus yang mengakibatkan 37 orang meninggal dunia.

"Kasus kecelakaan lalulintas yang terjadi selama lima bulan itu juga mengakibatkan kerugian material mencapai Rp101 juta. Angka kecelakaan lalulintas ini terjadi di 15 kecamatan di Rejanglebong dengan korban pengguna kendaraan roda dua, roda empat dan pejalan kaki," katanya.

Para korban dalam kecelakaan ini, kata dia, selain tabrakan juga akibat kecelakaan tunggal.

Para korban yang meninggal dunia maupun mengalami luka berat umumnya akibat luka di bagian vital seperti kepala dan dada. Korban tewas ini sebagian besar meninggal dunia di lokasi kejadian dan ada juga yang meninggal di rumah sakit.

Untuk mengurangi angka kecelakaan lalulintas yang terjadi di wilayah itu, pihaknya terus menyosialisasikan gerakan tertib berlalulintas kepada masyarakat dan kalangan pelajar di sekolah.

Selain itu Polres Rejanglebong juga mengeluarkan larangan membawa sepeda motor ke sekolah terutama anak yang belum cukup umur untuk memiliki SIM.

Imbauan dan penyuluhan disampaikan untuk masyarakat setempat dilakukan secara langsung maupun melalui media massa serta pemasangan spanduk agar melengkapi alat pengaman saat berkendara seperti helm pengaman yang standar untuk pengguna kendaraan roda dua serta sabuk pengaman bagi pengguna kendaraan roda empat. ***2***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016