Bengkulu (Antara) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah M Yunus Bengkulu pasca-operasi tangkap terhadap dua orang hakim, JP dan TN yang menangani perkara tersebut.

Kepala Bagian Humas Pengadilan Negeri Bengkulu, Jonner Damanik di Bengkulu, Kamis mengatakan penyitaan dokumen tersebut dilakukan saat penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan di Kantor PN Bengkulu pada Rabu (25/5).

"Penggeledahan berlangsung selama sembilan jam dan penyidik KPK menyita sejumlah dokumen berkaitan dengan kasus korupsi RSUD M Yunus," ungkap Jonner.

Menurut Jonner, sebanyak 10 orang penyidik KPK menggeledah meja kerja dan lemari panitera pengganti Badaruddin Bacsin dan meja kerja hakim adhoc Tipikor Bengkulu, Toton yang saat ini sudah ditetapkan tersangka oleh KPK.

Penyidik juga menggeledah meja kerja hakim Siti Insyira yang juga menangani kasus korupsi RSUD tersebut.

Perkara dugaan korupsi dana honorarium pejabat RSUD M Yunus ditangani tiga orang hakim Tipikor Bengkulu yakni Janner Purba selaku Ketua Hakim, Toton Hakim Anggota I dan Siti Ansyiria sekalu Hakim Anggota II.

Seyogyanya, putusan perkara dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp5,3 miliar dengan terdakwa ES dan SS yang dituntut masing-masing 3,5 tahun kurungan penjara itu akan berlangsung di Pengadilan Tipikor Bengkulu pada Selasa (24/5).

Namun, sehari sebelum sidang putusan atau pada Senin (23/5), penyidik KPK menangkap hakim JP saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kepahiang.

Penangkapan terhadap JP yang juga Ketua PN Kabupaten Kepahiang dilakukan di Rumah Dinas Ketua PN Kepahiang tersebut.

Selain JP, penyidik KPK juga menangkap hakim TN dan dua orang PNS Pemprov Bengkulu berinisial S (53) dan FI (29).

Saat operasi tangkap tangan tersebut penyidik KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp150 juta yang diduga suap dalam perkara Tipikor yang sedang ditangani JP dan TN.

Saat ini kedua hakim Tipikor Bengkulu itu sudah diboyong penyidik KPK ke Jakarta dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.***2***

Pewarta: Helti Marini Sipayung

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016