Rejanglebong (Antara) - Kepolisian Resor Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, mengamankan dua terduga bandar sabu-sabu yang beroperasi di daerah itu.

Menurut Kapolres Rejanglebong AKBP Dirmanto di dampingi Kasat Narkoba AKP Ardiansyah, Kamis, kedua bandar sabu-sabu yang ditangkap petugas itu, yakni Ri (30) warga Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Curup Timur dan Ja (52) warga Kelurahan Air Rambai, Kecamatan Curup.

"Keduanya ditangkap Kamis dinihari sekitar pukul 02.00 WIB. Pertama yang diamankan tersangka Ri saat sedang mengendarai sepeda motor, dari tangannya diamankan satu paket sabu-sabu ukuran sedang," katanya.

Setelah menangkap Ri, kemudian petugas tambah dia, langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka ini dan mendapati 10 paket sabu-sabu ukuran sedang serta alat hisap atau bong.

Dari pengakuan tersangka Ri, barang itu didapatkannya dari Ja sehingga petugas langsung melakukan penangkapan dikediamannya.

Di rumah Ja ini petugas mendapati barang bukti berupa sepucuk senjata api jenis air softgun, kemudian timbangan digital serta ratusan plastik klip pembungkus sabu.

Sejauh ini kedua tersangka yang diamankan petugas itu kata dia, sudah menjadi target operasi Polres Rejanglebong karena sudah meresahkan masyarakat dan membahayakan kelangsungan generasi muda.

Untuk itu jajaran Polres Rejanglebong akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba sesuai dengan komitmen pemerintah pusat yang sedang memerangi narkoba di Tanah Air.***2***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016