Gorontalo (Antara) - Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh Kementerian Agama RI, Abdul Jamil mengatakan pihaknya akan tegas dalam menerapkan pembatasan bagi jamaah yang sebelumnya sudah menunaikan ibadah haji, untuk berangkat lagi dalam waktu kurang dari 10 tahun.

"Pembatasan itu sudah kami pikirkan masak-masak sebelum dituangkan dalam peraturan menteri. Kalau tidak dilakukan pembatasan, makin hari antrian makin panjang," ujarnya di Gorontalo, Minggu.

Menurutnya banyak diantara yang masuk antrian haji, adalah orang yang sudah menunaikan ibadah haji berkali-kali.

Sementara orang yang belum haji dan sudah berusia lanjut, juga banyak yang masuk dalam daftar tunggu akibat dari berjubelnya antrian panjang tersebut.

"Orang-orang berusia lanjut ini harapannya untuk berhaji menjadi tipis, sehingga solusinya antara lain membatasi orang yang sudah berhaji untuk berhaji lagi," jelasnya.

Hal yang sama, kata dia, juga dilakukan pemerintah Arab Saudi dengan membatasi warganya yang sebelumnya sudah berhaji hingga lima tahun yang akan datang.

"Jadi kalau Indonesia membatasi selama 10 tahun, saya rasa itu bisa dimengerti oleh masyarakat," imbuhnya.

Meski demikian, kata dia, pembatasan tersebut hanya berlaku bagi yang mendaftar tahun 2015.

Sementara bagi yang sudah berhaji namun mendaftar kembali sebelum tahun 2015, masih bisa mengikuti ibadah haji meski belum 10 tahun berjalan.

"Kami tidak mungkin menganulir yang sudah masuk daftar antrian, karena dia sudah menyerahkan setoran awal. Sementara peraturan kan baru keluar tahun 2015," tambahnya.

Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No 29 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler yang mengatur orang yang sudah berhaji dan ingin mendaftar lagi baru diberi kesempatan sepuluh tahun ke depan.

Namun hal itu tidak berlaku bagi pembimbing atau pendamping kloter. ***4***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016