Partai Golkar memastikan taat kepada hukum terkait kadernya yakni Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Adies Kadir mengatakan partai berlambang pohon beringin itu meminta kepada Rohidin agar mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Adapun Rohidin juga merupakan calon Gubernur Bengkulu untuk Pilkada 2024, sebagai petahana.
Baca juga: KPK sita amplop berlogo Rohidin Mersyah-Meriani dalam OTT di Bengkulu
Baca juga: KPK tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka
Baca juga: KPK sita amplop berlogo Rohidin Mersyah-Meriani dalam OTT di Bengkulu
Baca juga: KPK tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka
"Tentunya kami sangat prihatin terhadap kasus yang menimpa beliau di saat berkontestasi di Pilkada," kata Adies saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan Partai Golkar akan mempelajari dan mengkaji peristiwa hukum yang menimpa kader Calon Gubernur Bengkulu tersebut. Dia pun masih berkoordinasi dengan Badan Hukum Partai Golkar terkait pemberian bantuan hukum.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji mengatakan partainya pun akan mengikuti ketentuan KPU untuk proses Pilkada Bengkulu 2024. Menurutnya, Partai Golkar pun menghargai proses hukum yang nantinya diputuskan.
"Terkait apakah akan memberikan bantuan hukum, masih di koordinasikan dengan teman-teman Bakumham Partai Golkar dan keluarga yang bersangkutan," kata Sarmuji.
Baca juga: Usai OTT KPK, Tito Karnavian tunjuk Rosjonsyah untuk pimpin Bengkulu sementara
Baca juga: Alex Marwata: OTT Gubernur Bengkulu murni laporan masyarakat, bukan agenda politik
Baca juga: Usai OTT KPK, Tito Karnavian tunjuk Rosjonsyah untuk pimpin Bengkulu sementara
Baca juga: Alex Marwata: OTT Gubernur Bengkulu murni laporan masyarakat, bukan agenda politik
Sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Dua tersangka lainnya, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan ajudan (Adc) Gubernur Bengkulu Evrianshah (EV) alias Anca.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024