Mukomuko (Antara) - Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Sugeng Riyanta membantah ada unsur balas dendam yang dilakukan oleh institusinya dalam mengungkap sejumlah kasus korupsi yang menjerat mayoritas pejabat pemerintah setempat.

"Setiap perkara yang kami tangani tidak ada unsur apa-apa, termasuk balas dendam. Semua ini murni atas nama penegakan hukum," katanya di Mukomuko, Selasa.

Ia mengatakan hal itu membantah berbagai tudingan sejumlah pihak terkait adanya unsur balas dendam Kejaksaan Negeri terhadap sejumlah oknum mantan pejabat dan pejabat pemerintah setempat dalam mengungkap kasus korupsi di daerah itu.

Sugeng Riyanta yang sebentar lagi menjabat sebagai asisten pidana khusus (Adpidsus) di Kejari Riau mengungkapkan masyarakat harus tahu tugas dan fungsi kejaksaan adalah sebagai alat pengawas sosial dan sebagai alat rekayasa sosial.

Ia menjelaskan, sebagai alat sosial, Kejaksaan Negeri berperan dalam mengawasi pemakaian keuangan negara. Jika dalam pengawasan ditemukannya dugaan penyalahgunaan keuangan negara hingga mengakibatkan negara rugi maka tugas jaksa harus memprosesnya hingga ke pengadilan.

Sedangkan sebagai alat rekayasa sosial, katanya, adalah untuk membuat pejabat dan masyarakat dapat berlaku amanah dengan tidak melakukan tindakan korupsi.

"Kalau melakukan tindak korupsi, konsekuensi harus berurusan dengan penegak hukum," katanya.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko selama setahun terakhir mengungkap sedikitnya lima kasus tindak pidana korupsi, yakni korupsi penyimpangan aset negara berupa mobil Toyota Fortuner.

Kemudian, korupsi penyimpangan anggaran untuk masyarakat miskin, penyimpangan anggaran fasilitasi Pembina Kesejahteraan Keluarga (PKK), korupsi penyimpangan anggaran bantuan khusus, dan anggaran makan minum. ***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016