Kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar menyambangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Kamis.
 
Dia mengatakan kedatangannya adalah untuk melakukan koordinasi dengan penyidik. "Koordinasi," katanya saat ditemui di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis.

Baca juga: Calon Dewas KPK Hamdi nilai pelanggaran Firli Bahuri tak termaafkan
 
Ian yang datang sekitar pukul 10.40 WIB hadir hanya beserta timnya dan tidak terlihat bersama Firli Bahuri.
 
Setelah mendatangi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dia langsung menuju ke Bareskrim Polri untuk memenuhi pemanggilan yang telah dilayangkan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
 
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Ketua KPK Firli Bahuri di Bareskrim Polri pada Kamis ini.

"Dilakukan pemeriksaan di hari Kamis (28/11) jam 10.00 WIB di ruang riksa Gedung Bareskrim Polri," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Senin (25/11).

Baca juga: Vonis SYL tidak berpengaruh pada proses penyidikan Firli

Saat dikonfirmasi alasan Firli Bahuri diperiksa di Bareskrim Polri, Ade Safri menjelaskan, karena penanganan kasus ini ditangani oleh tim penyidik gabungan dari Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipidkor) Polda Metro Jaya dan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
 
"Jadi tempat pemeriksaan bisa dilakukan di situ (Bareskrim) atau tempat lain yang telah ditentukan, itu bisa," katanya.

Dia juga menambahkan, pemeriksaan Firli tersebut dilakukan guna melengkapi berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Pewarta: Ilham Kausar

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024