Rejanglebong (Antara) - Pengusutan kasus dugaan penggelapan beras untuk keluarga sejahtera (Rastra) asal Desa Simpang Beliti, Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, sebanyak 18,1 ton saat ini prosesnya diambil alih Polda Bengkulu.

"Saat ini petugas Polres Rejanglebong hanya membantu pemeriksaan saksi-saksi dan mengamankan barang bukti," kata Kasat Reskrim Polres Rejanglebong AKP Chusnul Qomar di Rejanglebong, Rabu.

Petugas penyidik Polres Rejanglebong saat ini hanya melakukan penyelidikan awal dengan memintai keterangan awal dari tiga orang yang sempat diamankan oleh Polsek Padang Ulak Tanding dan Polres Rejang Lebong, saat mengamankan Rastra sebanyak 18,1 ton yang akan dijual ke Kota Lubuklinggau, Sumsel, pada Senin (20/6).

Ketiga orang ini adalah sopir truk bernomor BD 4681 D berinisial Ca (35) warga Dusun Olos, Kelurahan Pasar Padang Ulak Tanding, Kecamatan Padang Ulak Tanding, dan TM (56) sopir truk BD 8379 DG, yang merupakan warga Desa Tanjung Sanai I, Kecamatan Padang Ulak Tanding, serta Ke (48) warga Pasar Padang Ulak Tanding, Kecamatan Padang Ulak Tanding yang bertindak sebagai penanggungjawab beras.

Ketiga saksi ini kata Chusnul tidak dilakukan penahanan karena mereka hanya orang suruhan, sedangkan untuk pengusutan otak pelakunya yang merupakan pejabat legislatif di daerah itu yang sebelumnya pernah menjabat sebagai kepala desa di wilayah Binduriang yang berinisial AB.

Sementara itu untuk barang bukti berupa Rastra untuk jatah 202 rumah tangga sasaran di Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang dan dua unit truk sudah diamankan di Mapolres Rejanglebong.

Sebelumnya Kapolres Rejanglebong AKBP Dirmanto mengatakan, pada Senin (20/6) sekitar pukul 16.45 WIB berhasil mengamankan dua truk yang membawa Rastra asal Desa Simpang Beliti saat akan dijual ke Kota Lubuklinggau, Sumsel, dengan jumlah mencapai 18,1 ton.

Penangkapan itu berdasarkan laporan masyarakat setempat yang menyebutkan adanya dugaan penyimpangan Rastra di wilayah itu, karena tidak sampai ke masyarakat selaku penerima manfaat.

Ketiga orang yang diamankan itu sementara waktu dijerat dengan pasal 372 KUHP, tentang Penggelapan. ***2***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016