Mukomuko (Antarabengkulu.com) - Pejabat Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu segera melakukan penertiban pihak yang menarik retribusi kendaraan parkir secara ilegal di pasar tradisional Kelurahan Koto Jaya.

"Penertiban parkir ilegal itu siap dilakukan setelah Lebaran tahun ini," kata Kasubag Operasi Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Mukomuko Rabiadi, di Mukomuko, Senin.

Hingga saat ini di Mukomuko masih berlanjut aktivitas pungutan liar bagi sepeda motor yang parkir di dalam pekarangan rumah warga dekat pasar tradisional di Kecamatan Kota Mukomuko.

Pihaknya tidak mempermasalahkan lokasi yang menjadi tempat parkir kendaraan tersebut, tetapi menyoal legalitas pungutan tersebut.

Menurutnya, secara aturan pihak yang menarik retribusi parkir kendaraan sepeda motor dan mobil harus atas persetujuan dari instansi itu.

"Penarikan retribusi kendaraan yang parkir itu ilegal karena tanpa seizin dari instansi itu," ujarnya lagi.

Pihaknya tidak melarang mereka membuka usaha parkir kendaraan tetapi harus ada kerja sama dengan instansi itu, agar pemasukan dari parkir kendaraan masuk dalam pendapatan asli daerah (PAD).

Ia mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian resor setempat untuk menertibkan parkir liar tersebut.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Riski Maruto


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016