Kejaksaan Agung menyatakan sudah memeriksa 126 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016 yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
"Berdasarkan keterangan informasi dari penyidik, ada 126 (saksi, red) yang sudah diperiksa dalam perkara ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar ketika ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu.
Baca juga: Tom Lembong nyatakan terima putusan praperadilan
Selain seratusan saksi, pihak penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung juga telah memeriksa tiga orang saksi.
Mengenai kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini, Harli menegaskan bahwa sejauh ini penyidik baru menetapkan dua orang tersangka, yaitu Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.
"Sampai saat ini belum mengerucut (tersangka baru, red) karena sangat tergantung adanya bukti permulaan yang cukup," ucapnya.
Baca juga: Hakim tolak permohonan praperadilan Tom Lembong terkait impor gula
Ia menambahkan saat ini penyidik juga sedang fokus melakukan pemberkasan dan menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari ahli terkait perkara ini.
Kasus dugaan korupsi ini bermula ketika Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.
Padahal dalam rapat koordinasi antarkementerian pada tanggal 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor gula.
Kejagung menyebut persetujuan impor yang dikeluarkan itu juga tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024