Mukomuko (Antarabengkulu.com) - Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menilang sebanyak 40 kendaraan roda dua dan empat yang melanggar aturan lalu lintas di daerah itu.

"Jumlah kendaraan yang ditilang selama lebaran tahun ini sebanyak 40 kendaraan roda empat dan roda dua, mayoritas kendaraan yang ditilang itu mobil bak terbuka yang mengangkut penumpang," kata Kasat Lantas Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKP Rikki Operiady di Mukomuko, Sabtu.

Ia mengatakan pihaknya juga menilang sebanyak 25 sepeda motor dan mobil yang menggunakan knalpot racing atau tidak standar.

Semua kendaraan yang ditilang tersebut, katanya, segera diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.

Terkait dengan knapot tidak standar racing yang disita dan diamankan di Satlantas Polres sedempat, katanya, masih menunggu petunjuk dari Ditlantas Polda Bengkulu.

"Saat ini knalpot kendaraan itu masih diamankan di Satlantas Polres Mukomuko," ujarnya.

"Kami masih menunggu perintah Dirlantas untuk melakukan langkah selanjutnya," ujarnya.

Begitu juga, katanya, sanksi terhadap pemilik mobil bak terbuka yang mengangkut penumpang selama lebaran tahun ini.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016