Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengejutkan publik dengan vonis ringan terhadap Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi tata niaga timah. Kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun. Harvey dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menilai bahwa tuntutan hukuman 12 tahun penjara yang diajukan oleh jaksa penuntut umum terhadap Harvey Moeis, yang bertindak sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), dianggap terlalu berat.

Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta, Eko Aryanto, menjelaskan bahwa Harvey tidak memiliki peran signifikan dalam kerja sama peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT RBT, maupun dengan para pengusaha smelter lainnya yang bekerja sama dengan PT Timah.

"Jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara maka majelis hakim berpendapat tuntutan pidana penjara yang diajukan penuntut umum terlalu tinggi dan harus dikurangi," ujar Hakim Ketua saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.

Baca juga: Majelis hakim kurangi hukuman Harvey Moeis jadi 6,5 tahun, tuntutan 12 tahun dinilai terlalu berat
Baca juga: Kejagung pertimbangkan langkah terhadap vonis Harvey Moeis

Harvey Moeis dan Perannya di PT Refined Bangka Tin (RBT)  

Harvey diketahui bertindak sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), tetapi bukan bagian dari struktur organisasi perusahaan. Menurut pengakuannya, ia hanya membantu Suparta, Direktur Utama PT RBT, karena pengalamannya di bidang tambang batu bara. Terdakwa hanya berperan sebagai representasi tanpa pengambilan keputusan, ungkap Hakim Ketua Eko Aryanto dalam sidang pada Senin.


Kerugian Negara yang Fantastis 
Kasus ini mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah besar, dengan rincian sebagai berikut:  
- Kerja sama sewa alat pengolahan logam: Rp2,28 triliun  
- Pembayaran biji timah: Rp26,65 triliun  
- Kerusakan lingkungan: Rp271,07 triliun  

Korupsi dan Gaya Hidup Mewah 
Harvey diduga menerima uang sebesar Rp420 miliar bersama Helena Lim, yang digunakan untuk membeli berbagai barang mewah, seperti mobil dan property. Adapun rincian hukumannya adalah sebagai berikut:
- Penjara: 6 tahun 6 bulan  
- Denda: Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan  
- Uang pengganti: Rp210 miliar, subsider 2 tahun kurungan  

Baca juga: Harvey Moeis divonis penjara 6,5 tahun
Baca juga: Harvey Moeis kumpulkan 1,5 juta dolar AS dari empat smelter swasta

Kejagung Pertimbangkan Banding  

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum atas vonis ini. Jaksa memiliki waktu 7 hari untuk memutuskan banding atau menerima putusan. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyatakan menghormati putusan hakim, tetapi masih mempertimbangkan banding.

Terdakwa Lain yang Terseret  
Suparta, Direktur Utama PT RBT, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha, divonis 5 tahun penjara. Keduanya juga dikenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti miliaran rupiah.


Kasus yang Mengingatkan pada Kehancuran Lingkungan  
Kasus ini menjadi pengingat bahwa korupsi bukan hanya merugikan secara finansial, tetapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan yang parah. Publik kini menantikan langkah hukum lebih lanjut dari Kejagung.  

Harvey Moeis dan Reputasi sebagai Suami Selebritas  
Harvey, yang dikenal sebagai suami selebritas Sandra Dewi, kini harus menghadapi masa depan di balik jeruji besi. 

Baca juga: Sandra Dewi kembali jadi saksi pada sidang korupsi timah
Baca juga: Asisten pribadi tampung dana Rp894 juta dari Sandra Dewi-Harvey Moeis

Sandra Dewi adalah seorang aktris, model, dan pengusaha sukses yang telah lama dikenal di dunia hiburan. Lahir pada 8 Agustus 1983 di Pangkal Pinang, Sandra memulai kariernya setelah memenangkan ajang pencarian bakat dan semakin dikenal melalui film "Quickie Express" pada 2007.

Selain karier aktingnya, Sandra juga menjadi wajah dari berbagai merek terkenal, baik lokal maupun internasional, berkat citra anggun dan kepribadiannya yang inspiratif.

Sandra Dewi adalah salah satu selebritas paling dikenal di Indonesia. Ia sering disebut sebagai "princess" karena kepribadiannya yang menawan serta gaya hidupnya yang dianggap glamor namun tetap bersahaja.

Pernikahannya dengan Harvey Moeis pada 2016 menjadi sorotan besar, dengan resepsi mewah yang bahkan menggunakan tema negeri dongeng. Popularitasnya tidak hanya terbatas di layar kaca, tetapi juga di media sosial, di mana ia memiliki jutaan pengikut yang setia mengikuti kesehariannya, mulai dari kehidupan keluarga hingga aktivitas profesionalnya.

Baca juga: Adik Sandra Dewi terima hadiah natal Rp200 juta dari Harvey Moeis
Baca juga: Sandra Dewi: 88 tas mewah disita kasus korupsi timah hasil "endorse"

 

Jaksa tuntut Harvey Moeis pidana penjara 12 tahun

 

 

Pewarta: A061

Editor : Anom Prihantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024