Rejanglebong (Antara) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, menyatakan mendakwa lima pelaku pembunuhan Yuyun (14) siswi SMP di daerah itu dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kepala Kejaksaan Negeri Rejanglebong, Eko Hening Wardhono, menyatakan, di Rejanglebong, Kamis, tuntutan itu disampaikan usai sidang pedana tahap kedua dengan menghadirkan enam terdakwa pelaku yang terdiri dari lima pelaku dewasa dan satu pelaku dengan status anak-anak.

"Untuk terdakwa Zainal dan kawan-kawan didakwa dengan pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, kemudian 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76d Undang Undang nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak. Kelima tersangka dewasa ini terancam hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara," katanya.

Sedangkan untuk tersangka MJE (13) yang statusnya masih anak-anak kata dia, dijerat dengan pasal 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76d UU No.35/2014, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Untuk terdakwa MJE ini sendiri kendati nantinya dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim yang menyidangkannya, namun yang bersangkutan tidak bisa dikenakan hukuman penahanan mengingat MJE masih berumur di bawah 14 tahun sehingga akan mengikuti program pelatihan dan pendidikan dari pemerintah.

Sementara itu pantauan di lapangan menggambarkan pelaksanaan persidangan enam tersangka yang dilangsungkan secara tertutup di ruangan berbeda, di mana untuk MJE dilaksanakan di ruangan anak yang dimulai dari pukul 10.40 WIB hingga pukul 12.00 WIB. Sedangkan untuk pelaku dewasa dilaksanakan diruang sidang umum dari pukul 12.00 hingga 12.55 WIB.

Persidangan untuk terdakwa MJE dan lima terdakwa dewasa antara lain Tomi Wijaya (19) alias Tobi, kemudian Suket (19), Mas Bobby (20), Faisal alias Pis (19) dan Zainal alias bos (23) dipimpin oleh hakim ketua Heny Farida, dibantu dua hakim anggota Hendri Sumardi dan Fahrudin serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arlya Noviana Adam.

Sidang terdakwa MJE dan Zainal CS itu sendiri akhirnya ditunda oleh majelis hakim hingga Kamis depan (11/8) guna mendengarkan keterangan dari saksi-saksi di antaranya dari tujuh terpidana anak yang sudah divonis dalam persidangan tahap pertama pada 10 Mei 2016 dan saat ini sudah menjalani hukuman 10 tahun penjara di Lapas Klas II-A Bentiring Bengkulu.

Kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun (14) pelajar SMPN 5 Padang Ulak Tanding terjadi pada 2 April 2016 sekitar pukul 13.00 oleh 14 pelaku, di mana 13 pelakunya sudah ditangkap dan satu tersangka lainnya yakni F, masih dalam pencarian petugas Polsek Padang Ulak Tanding. ***2***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016