MJE alias Jakfar yang masih berstatus anak itu sebelumnya dijatuhkan PN Curup dengan hukuman sosial selama satu tahun di Lembaga Pendidikan Kesejahteraan Sosial Bambu Apus Jakarta Timur, kata Hani Farida, hakim PN Curup yang memutus perkaranya itu usai menghadiri forum anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang dilaksanakan DP3A PPKB Rejang Lebong, Kamis.
MJE dinyatakan terbukti dalam kasus yang menghebohkan dunia tersebut karena dilakukan oleh 14 orang sebagai pelakunya dan terhitung Juli 2017 lalu sudah selesai menjalani rehabilitasi.
"Walau sudah selesai menjalani rehabilitasi pada Juli 2017 lalu, namun dia tidak mau kembali ke Rejang Lebong, dia masih bertahan di sana. Saat ini dia sudah berubah 180 derajat, dulu tidak bisa mengaji saat ini dia ngaji sudah sampai di juz delapan," katanya,
Tersangka pembunuh dan pemerkosa Yuyun.
Adanya perubahan terhadap perilaku MJE ini, kata dia, merupakan hal yang sangat positif, mengingat dia berasal dari keluarga yang bermasalah termasuk lingkungannya juga tidak mendukung.
Orang tuanya terlibat kasus asusila berupa pencabulan kakak perempuan MJE. Sedangkan ibu kandungnya juga sudah bercerai dan memilih bertani ke suatu daerah.
Berdasarkan informasi yang diterimanya saat pihak LPKS Bambu Apus mengirimkan surat perihal yang bersangkutan telah selesai menjalani pelatihan sosial dan sudah diperbolehkan kembali ke daerah, saat akan dijemput petugas Badan Pemasyarakatan (BAPAS) Bengkulu, MJE menolak kembali ke daerah dan tetap ingin di tempat itu.
Di LPKS Bambu Apus, MJE menjadi lulusan terbaik dan menjadi percontohan dalam program rehabilitasi terhadap anak yang menjalani hukuman. MJE saat ini menjadi "pilot project" kasus anak bermasalah hukum baik nasional maupun internasional.
Untuk itu, Hani Farida menginginkan agar yang bersangkutan ini tetap berada di LPKS Bambu Apus milik Kementerian Sosial sampai berusia 21 tahun. Pada usia itu sudah dianggap memiliki prinsip dalam melakukan suatu perbuatan.
Sementara itu, petugas Bimbingan Pemasyarakatan Lapas Klas II A Curup, Akhirin Mihardi yang mendampingi MJE sebelumnya, mengaku sangat senang dengan perubahan luar biasa MJE dan berharap nantinya menjadi contoh bagi ABH yang sedang menjalani hukuman di daerah itu.
Sebelumnya, kasus pembunuhan dan pemerkosaan Yuyun (14) siswi SMPN 3 Kecamatan Padang Ulak Tanding, pada 2 April 2016 lalu membuat heboh dunia lantaran dilakukan oleh 14 remaja, lima diantaranya berstatus anak di bawah umur dan satu orang masih kategori anak-anak.
Dari 14 pelaku ini satu orang dijatuhi hukuman mati, lima orang hukuman seumur hidup dan satu orang hukuman sosial dan selebihnya hukuman 10 tahun penjara. ***2***
Adanya perubahan terhadap perilaku MJE ini, kata dia, merupakan hal yang sangat positif, mengingat dia berasal dari keluarga yang bermasalah termasuk lingkungannya juga tidak mendukung.
Orang tuanya terlibat kasus asusila berupa pencabulan kakak perempuan MJE. Sedangkan ibu kandungnya juga sudah bercerai dan memilih bertani ke suatu daerah.
Berdasarkan informasi yang diterimanya saat pihak LPKS Bambu Apus mengirimkan surat perihal yang bersangkutan telah selesai menjalani pelatihan sosial dan sudah diperbolehkan kembali ke daerah, saat akan dijemput petugas Badan Pemasyarakatan (BAPAS) Bengkulu, MJE menolak kembali ke daerah dan tetap ingin di tempat itu.
Di LPKS Bambu Apus, MJE menjadi lulusan terbaik dan menjadi percontohan dalam program rehabilitasi terhadap anak yang menjalani hukuman. MJE saat ini menjadi "pilot project" kasus anak bermasalah hukum baik nasional maupun internasional.
Untuk itu, Hani Farida menginginkan agar yang bersangkutan ini tetap berada di LPKS Bambu Apus milik Kementerian Sosial sampai berusia 21 tahun. Pada usia itu sudah dianggap memiliki prinsip dalam melakukan suatu perbuatan.
Sementara itu, petugas Bimbingan Pemasyarakatan Lapas Klas II A Curup, Akhirin Mihardi yang mendampingi MJE sebelumnya, mengaku sangat senang dengan perubahan luar biasa MJE dan berharap nantinya menjadi contoh bagi ABH yang sedang menjalani hukuman di daerah itu.
Sebelumnya, kasus pembunuhan dan pemerkosaan Yuyun (14) siswi SMPN 3 Kecamatan Padang Ulak Tanding, pada 2 April 2016 lalu membuat heboh dunia lantaran dilakukan oleh 14 remaja, lima diantaranya berstatus anak di bawah umur dan satu orang masih kategori anak-anak.
Dari 14 pelaku ini satu orang dijatuhi hukuman mati, lima orang hukuman seumur hidup dan satu orang hukuman sosial dan selebihnya hukuman 10 tahun penjara. ***2***