Mukomuko, (Antarabengkulu.com) - Bidang Kehutanan Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan meaporkan sejumlah orang yang diduga membakar hutan di sempadan Danau Nibung kepada polisi setempat.

"Segera mungkin orang yang membakar hutan ini dilaporkan ke polisi," kata Kabid Kehutanan Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan, dan Kehutanan (DP3K) Kabupaten Mukomuko Fernandi, di Mukomuko, Senin.

Ia mengatakan hal itu saat mendampingi polisi hutan dari Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPHP) dan aparat kepolisian resor setempat mengecek hutan di sempadan Danau Lebar yang rusak akibat dibakar oleh sejumlah orang di Kecamatan Kota Mukomuko.

Ia menyebutkan, seluas enam hektare hutan di sempadan Danau Lebar yang rusak akibat dibakar. Hutan itu kini sudah terbuka dan dibiarkan menjadi lahan kosong.

Ia mengatakan, lokasi hutan yang telah gundul akibat terbakar ini berada dekat sekali dengan pinggir Danau Nibung.

"Tidak ada jarak lagi antara Danau Nibung dengan hutan yang gundul ini. Lokasinya berada di bibir danau ini," ujarnya.

Selanjutnya, katanya, pihaknya menyerahkan kasus pembakaran hutan di sempadan Danau Nibung ini kepada aparat kepolisian resor setempat.

Ia mempersilahkan, aparat kepolisian resor setempat memanggil dan memproses pelaku ini sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ia menerangkan, sebelumnya instansi itu sudah menyampaikan sosialisasi terkait larangan pembukaan hutan untuk lahan perkebunan kelapa sawit.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Riski Maruto


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016