Pasangan calon bupati dan wakil bupati Bengkulu Selatan nomor urut 3 Rifai- Yevri Sudianto yang merupakan penggugat hasil Pilkada Bengkulu Selatan 2024, menyebut calon bupati nomor urut 2 Gusnan Mulyadi yang menjadi peraih suara terbanyak, telah pernah menjabat sebagai bupati setempat selama dua periode.
Dalil tersebut disampaikan kuasa hukum Rifai-Yevri, Makhfud, dalam sidang pendahuluan pada panel 1 yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo di Gedung I MK, Jakarta, Jumat. Gugatan Rifai-Yevri itu tercatat dengan Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025.
“Termohon (KPU Kabupaten Bengkulu Selatan) dengan sengaja dan melawan hukum menetapkan Gusnan Mulyadi sebagai calon bupati yang berpasangan dengan Ii Sumirat yang tidak memenuhi syarat ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yaitu syarat belum pernah menjabat sebagai bupati selama dua kali masa jabatan,” kata Makhfud.
Baca juga: Helmi-Mian ditetapkan sebagai Gubernur-Wagub Bengkulu terpilih
Periode pertama, jelas Makhfud, Gusnan Mulyadi ditunjuk menjadi pelaksana tugas (Plt.) bupati Bengkulu Selatan berdasarkan surat Gubernur Bengkulu Nomor 132/316/B.1/2018 tanggal 17 Mei 2018 tentang Penugasan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Selaku Pelaksana Tugas Bupati Bengkulu Selatan
Gusnan Mulyadi yang menjabat wakil bupati periode 2016–2021 ditunjuk sebagai Plt. bupati karena Dirwan Mahmud, Bupati Bengkulu Selatan saat itu, ditahan KPK. Ketika Dirwan Mahmud diberhentikan sementara pada 19 Maret 2019, Gusnan ditunjuk melaksanakan tugas dan kewenangan bupati Bengkulu Selatan.
Kemudian, periode kedua, Gusnan Mulyadi terpilih menjadi bupati Bengkulu Selatan dalam Pilkada 2021. Ia menjabat sebagai bupati setempat sejak 24 Februari 2021 sampai dilantiknya bupati terpilih hasil pilkada 2024.
Baca juga: Gubernur Bengkulu terpilih: Pilkada lancar kedewasaan berdemokrasi
Dengan fakta tersebut, menurut Rifai-Yevri, Gusnan Mulyadi telah menjabat sebagai bupati Bengkulu Selatan selama dua periode sehingga melanggar Pasal 7 ayat 2 huruf n UU Pilkada yang mengatur bahwa calon kepala daerah belum pernah menjabat dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Selain itu, Rivai-Yevri juga menyebut pencalonan Gusnan Mulyadi bertentangan dengan tiga putusan MK, yakni Putusan Nomor 22/PUU-VII/2009, Putusan Nomor 67/PUU-XVIII/2020, dan Putusan Nomor 2/PUU-XXI/2023.
“Putusan MK memaknai bahwa setengah atau lebih masa jabatan dihitung sebagai satu kali masa jabatan; Mahkamah tidak membedakan masa jabatan yang telah dijalani, baik yang menjabat secara definitif maupun pejabat sementara; dan masa jabatan [dimaknai sebagai] yang telah dijalani secara nyata, riil atau faktual, bukan masa jabatan yang dihitung berdasarkan waktu pelantikan,” kata Makhfud.
Baca juga: KPU: Bengkulu terbaik keempat nasional partisipasi pemilih pilkada
Berdasarkan dalil tersebut, Rivai-Yevri meminta MK membatalkan keputusan KPU Bengkulu Selatan mengenai penetapan Gusnan Mulyadi dan pasangannya, Ii Sumirat, sebagai peserta pemilihan. Rivai-Yevri juga meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Bengkulu Selatan nomor urut 2 tersebut.
Karena pencalonan Gusnan Mulyadi-Ii Sumirat dinilai tidak sesuai aturan, penggugat menginginkan Pilkada Bengkulu Selatan Tahun 2024 hanya sah diikuti oleh dua pasangan calon, yakni Elva Hartati-Makrizal Nedi selaku pasangan calon nomor urut 1 dan Rifai-Yevri Sudianto selaku pasangan calon nomor urut 3.
KPU Kabupaten Bengkulu Selatan sebelumnya menetapkan pasangan Gusman Mulyadi-Ii Sumirat memperoleh suara tertinggi, yakni 37.968 suara. Sementara itu, pasangan Rifai-Yevri Sudianto menyusul di urutan kedua dengan 37.150 suara dan pasangan Elva Hartati-Makrizal Nedi memperoleh 25.574 suara.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2025