Mukomuko (Antara) - Manajemen PT Usaha Sawit Mandiri di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan perusahaannya mengantongi izin untuk mendirikan pabrik pengolahan minyak mentah kelapa sawit di Kecamatan Lubuk Pinang.

"Kami beroperasi bulan September karena ada izin resmi dari pemerintah setempat. Manajemen melakukan sesuai prosedur yang ada," kata General PT Usaha Sawit Mandiri (USM) Kabupaten Mukomuko Nandri Yanto, di Mukomuko, Kamis.

Ia mengatakan hal itu menanggapi rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang Wilayah DPRD Kabupaten Mukomuko untuk mencabut segala bentuk perizinan milik PT USM karena berada dalam kawasan pertanian.

Ia menjelaskan, perusahaan sudah mengantongi izin lokasi, izin prinsip, dan izin mendirikan bangunan (IMB) dari Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP).

"Kita membangun pabrik di daerah ini legal. Semua perizinan lengkap," ujarnya.

Terkait dengan rekomendasi DPRD setempat supaya mencabut izin pabrik, ia mengatakan, justru masalah itu perusahaan tidak tahu menahu. Setahunya perusahaan melakukan usaha legal sesuai dengan izin.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang Wilayah DPRD Kabupaten Mukomuko Ali Saftaini sebelumnya menyatakan lembaga itu telah mengeluarkan rekomendasi pencabutan segala bentuk perizinan milik PT USM, pabrik pengolahan minyak mentah kelapa sawit yang berada dalam kawasan pertanian tanaman pangan di daerah itu.

"Pencabutan izin pabrik itu karena bertentangan dengan peraturan daerah (Perda) tentang tata ruang wilayah yang mengatur lahan yang menjadi lokasi pembangunan pabrik berada dalam kawasan pertanian," ujarnya.

Dijelaskannya, lembaga itu baru sekarang mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin pabrik, karena sebelumnya telah terjadi perubahan redaksional dalam perda tentang tata ruang wilayah itu.

Ia mengatakan, redaksional perda yang berubah itu tidak melarang keberadaan industri di wilayah Kecamatan Lubuk Pinang. Sehingga keluarlah izin pendirian pabrik di kawasan tersebut.

Setelah pansus menemukan perubahan redaksional perda tersebut, katanya, maka pansus membuat penegasan seluruh perizinan yang dikeluarkan diatas tahun itu tidak berlaku.***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016