Rejanglebong (Antara) - Pemerintah Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, saat ini menyusun usulan pemberian tunjangan kepada 1.004 perangkat desa di daerah itu.

Menurut keterangan Asisten Tata Pemerintahan Pemkab Rejanglebong, Edy Prawisnu di Rejanglebong, Jumat, usulan pemberian tunjangan untuk kepala desa dan perangkat desa lainnya seperti sekretaris desa, kaur dan kepala dusun.

"Usulan pemberian tunjangan untuk kepala desa dan perangkatnya itu diajukan oleh BPMPD Rejanglebong dalam penyusunan R-APBD 2017 dengan jumlah keseluruhan penerimanya sebanyak 1.004 orang dengan nilai mencapai Rp7,168 miliar," katanya.

Pengajuan anggaran untuk pemberian tunjangan kepala desa dan perangkatnya itu, kata dia, telah diajukan BPMPD Rejanglebong. Berkasnya sudah diterima oleh bupati setempat guna dilakukan pengkajian terlebih dahulu.

Usulan pemberian tunjangan untuk 122 kepala desa beserta perangkatnya itu tersebar dalam 15 kecamatan di daerah itu dengan besaran untuk tunjangan kades sebesar Rp1 juta per bulan, kemudian sekretaris kepala desa Rp700 ribu per bulan serta untuk kepala urusan (Kaur) dan kepala dusun dengan besaran Rp500 ribu per bulan.

"Usulan pemberian tunjangan kepada 1.004 orang perangkat desa ini saya kira hal yang wajar, karena selama ini kepala desa dan perangkatnya hanya mendapatkan gaji saja tanpa tunjangan kerja, namun kesemua usulan ini bergantung dengan kemampuan daerah dan harus dikaji ulang dahulu," ujarnya.

Selama ini perangkat desa di Rejanglebong hanya mendapatkan gaji pokok antara lain untuk kepala desa Rp2 juta per bulan, sekretaris desa Rp1,4 juta sedangkan untuk Kaur dan kepala dusun Rp1 juta per bulan.

Selain itu usulan pemberian tunjangan kepada kepala desa dan perangkatnya, juga diusulkan pemberian tunjangan kepada pejabat sementara (pjs) kades, namun hanya diberikan untuk Pjs Kades bukan berstatus PNS saja. ***3***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016