Bengkulu (Antara) - Puluhan warga dari lima desa di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) provinsi setempat untuk meminta dokumen hak guna usaha (HGU) sejumlah perkebunan sawit skala besar yang berkonflik dengan masyarakat.
"Kedatangan kami ke Kantor BPN untuk meminta dokumen HGU perkebunan sesuai putusan Mahkamah Agung," kata Ketua Forum Petani Bersatu (FPB) Kabupaten Seluma, Osian Pakpahan di Kantor BPN Provinsi Bengkulu, Selasa.
Ia mengatakan masyarakat bersama Walhi Bengkulu menggugat BPN ke Komisi Informasi tentang permintaan dokumen HGU sejumlah perkebunan kelapa sawit di wilayah mereka.
Hasil persidangan di Komisi Informasi hingga ke Mahkamah Agung memenangkan gugatan warga dan memerintahkan BPN menyerahkan dokumen HGU tersebut.
"Kami ingin mengetahui batas HGU perusahaan karena tanah masyarakat terancam tergusur sementara batas HGU tidak jelas," ucap Osian.
Kedatangan puluhan warga itu sempat ditolak oleh pegawai BPN dengan alasan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu tidak berada di tempat.
Setelah beradu argumen, sejumlah petugas BPN akhirnya bersedia menerima warga dan menjadwal ulang kedatangan masyarakat untuk mendapatkan dokumen HGU tersebut dengan syarat persetujuan dari Kepala Kanwil BPN.
Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah, Kanwil BPN Provinsi Bengkulu, Meddy Rosady mengatakan kehadiran warga secara mendadak membuat pihaknya tidak memiliki persiapan untuk menyediakan dokumen HGU yang dibutuhkan.
"Kami perlu koordinasi dulu, apalagi pimpinan tidak berada di tempat karena ada dinas luar, jadi pertemuan akan dijadwal ulang," kata dia.
Sengketa warga Seluma dengan perusahaan perkebunan sawit PT Sandabi Indah Lestari (SIL) mulai merebak sejak perusahaan itu memenangkan lelang eks-HGU PT Way Sebayur.
Para petani mendesak pemerintah mengeluarkan 1.200 hektare lahan warga yang masuk areal hak guna usaha (HGU) PT Way Sebayur yang sudah dilelang dan dimenangkan PT Sandabi Indah Lestari.
"Lahan itu sudah terlebih dahulu digarap warga sebelum jadi HGU, selebihnya ada juga lahan yang digarap karena ditelantarkan perusahaan," tutur Osian.
Saat ini, ujar Osian lagi, lebih dari 500 kepala keluarga warga di lima desa yakni Lunjuk, Talang Prapat, Tumbuan, Pagar Agung dan Sengkuang serta Dusun Minggir Sarim mengandalkan lahan seluas 1.200 hektare tersebut untuk menghidupi keluarga mereka.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016
"Kedatangan kami ke Kantor BPN untuk meminta dokumen HGU perkebunan sesuai putusan Mahkamah Agung," kata Ketua Forum Petani Bersatu (FPB) Kabupaten Seluma, Osian Pakpahan di Kantor BPN Provinsi Bengkulu, Selasa.
Ia mengatakan masyarakat bersama Walhi Bengkulu menggugat BPN ke Komisi Informasi tentang permintaan dokumen HGU sejumlah perkebunan kelapa sawit di wilayah mereka.
Hasil persidangan di Komisi Informasi hingga ke Mahkamah Agung memenangkan gugatan warga dan memerintahkan BPN menyerahkan dokumen HGU tersebut.
"Kami ingin mengetahui batas HGU perusahaan karena tanah masyarakat terancam tergusur sementara batas HGU tidak jelas," ucap Osian.
Kedatangan puluhan warga itu sempat ditolak oleh pegawai BPN dengan alasan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu tidak berada di tempat.
Setelah beradu argumen, sejumlah petugas BPN akhirnya bersedia menerima warga dan menjadwal ulang kedatangan masyarakat untuk mendapatkan dokumen HGU tersebut dengan syarat persetujuan dari Kepala Kanwil BPN.
Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah, Kanwil BPN Provinsi Bengkulu, Meddy Rosady mengatakan kehadiran warga secara mendadak membuat pihaknya tidak memiliki persiapan untuk menyediakan dokumen HGU yang dibutuhkan.
"Kami perlu koordinasi dulu, apalagi pimpinan tidak berada di tempat karena ada dinas luar, jadi pertemuan akan dijadwal ulang," kata dia.
Sengketa warga Seluma dengan perusahaan perkebunan sawit PT Sandabi Indah Lestari (SIL) mulai merebak sejak perusahaan itu memenangkan lelang eks-HGU PT Way Sebayur.
Para petani mendesak pemerintah mengeluarkan 1.200 hektare lahan warga yang masuk areal hak guna usaha (HGU) PT Way Sebayur yang sudah dilelang dan dimenangkan PT Sandabi Indah Lestari.
"Lahan itu sudah terlebih dahulu digarap warga sebelum jadi HGU, selebihnya ada juga lahan yang digarap karena ditelantarkan perusahaan," tutur Osian.
Saat ini, ujar Osian lagi, lebih dari 500 kepala keluarga warga di lima desa yakni Lunjuk, Talang Prapat, Tumbuan, Pagar Agung dan Sengkuang serta Dusun Minggir Sarim mengandalkan lahan seluas 1.200 hektare tersebut untuk menghidupi keluarga mereka.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016