Mukomuko (Antara) - Bupati Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Choirul Huda, memerintahkan pejabat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) setempat menghentikan aktivitas pungutan liar yang dilakukan oknum kepala desa terhadap pengusaha yang membeli cangkang kelapa sawit di pabrik daerah itu.
"Sampaikan kepada kades tidak ada pungutan liar. Desa tidak boleh melakukan pungutan liar terhadap pengusaha atau investor," kata Choirul Huda, di Mukomuko, Jumat.
Ia mengatakan hal itu setelah mendapat laporan dari pengusaha yang membeli cangkang atau limbah pengolahan minyak mentah kelapa sawit yang keberatan membayar pungutan wajib yang ditarik oleh oknum perangkat desa.
Ia mengatakan, berdasarkan laporan dari pengusaha tersebut, oknum kepala desa itu menerapkan pungutan wajib berkisar Rp5-10 persen per kilogram untuk setiap pembelian cangkang sawit di pabrik.
Ia menambahkan, jangankan desa, pemerintah kabupaten saja tidak boleh membuat aturan yang mengatur tentang pungutan terhadap usaha seperti itu.
"Jangan sampai main sendiri. Karena ketidaktahuannya itu, akhirnya meninggalkan sisa hukum," ujarnya.
Ia memerintahkan, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) setempat menyampaikan ke jajaran kepala desa untuk tidak melakukan pungutan liar terhadap pengusaha dan investor yang berinvestasi dalam bidang pengolahan minyak mentah kelapa sawit.
Ia mengatakan, kalau ada pungutan seperti itu, maka dampaknya adalah harga sawit petani menjadi turun.
Ia berharap, jajarannya mulai dari desa, kecamatan, dan kabupaten menciptakan citra positif terhadap orang yang ingin berinvestasi di daerah itu.
Lebih lanjutnya, ia mengatakan, investasi di daerah itu mudah dan enak. Kalau ada investor yang berinvestasi untuk mendukung perekonomian masyarakat, saya siap melayani izinnya saya permudah," ujarnya.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016
"Sampaikan kepada kades tidak ada pungutan liar. Desa tidak boleh melakukan pungutan liar terhadap pengusaha atau investor," kata Choirul Huda, di Mukomuko, Jumat.
Ia mengatakan hal itu setelah mendapat laporan dari pengusaha yang membeli cangkang atau limbah pengolahan minyak mentah kelapa sawit yang keberatan membayar pungutan wajib yang ditarik oleh oknum perangkat desa.
Ia mengatakan, berdasarkan laporan dari pengusaha tersebut, oknum kepala desa itu menerapkan pungutan wajib berkisar Rp5-10 persen per kilogram untuk setiap pembelian cangkang sawit di pabrik.
Ia menambahkan, jangankan desa, pemerintah kabupaten saja tidak boleh membuat aturan yang mengatur tentang pungutan terhadap usaha seperti itu.
"Jangan sampai main sendiri. Karena ketidaktahuannya itu, akhirnya meninggalkan sisa hukum," ujarnya.
Ia memerintahkan, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) setempat menyampaikan ke jajaran kepala desa untuk tidak melakukan pungutan liar terhadap pengusaha dan investor yang berinvestasi dalam bidang pengolahan minyak mentah kelapa sawit.
Ia mengatakan, kalau ada pungutan seperti itu, maka dampaknya adalah harga sawit petani menjadi turun.
Ia berharap, jajarannya mulai dari desa, kecamatan, dan kabupaten menciptakan citra positif terhadap orang yang ingin berinvestasi di daerah itu.
Lebih lanjutnya, ia mengatakan, investasi di daerah itu mudah dan enak. Kalau ada investor yang berinvestasi untuk mendukung perekonomian masyarakat, saya siap melayani izinnya saya permudah," ujarnya.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016