Bengkulu (Antara) - Wakil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan, pelayanan publik akan menjadi salah satu parameter atau alat untuk mengukur kinerja satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di daerah itu.
"Pelayanan publik akan menjadi cerminan kinerja setiap SKPD di lingkungan Pemprov Bengkulu, karena itu pelayanan publik perlu jadi fokus," katanya usai menerima kunjungan Kepala Perwakilan Ombudsman Bengkulu Herdi Puryanto di ruang kerjanya, Bengkulu, Kamis.
Untuk meningkatkan pelayanan publik, ia mengatakan pemerintah provinsi sudah menyusun Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pelayanan Publik yang tinggal menunggu tanda tangan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti.
Selain menerbitkan Pergub tentang Pelayanan Publik, pihaknya juga berupaya membenahi persoalan internal birokrasi, termasuk proporsi anggaran untuk pembangunan di setiap SKPD.
Sementara Herdi Puryanto mengatakan bahwa pelayanan publik di tingkat provinsi serta kabupaten dan kota masih memprihatinkan yang tergambar dari tingkat kepatuhan atas standar pelayan publik yang masuk kategori merah atau rendah.
"Kepatuhan terhadap pemenuhan komponen standar pelayanan publik masih rendah, baik di pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota," katanya.
Ia mengatakan pada 2015, Ombudsman RI mengevaluasi kepatuhan memenuhi standar pelayanan publik oleh Pemda Provinsi Bengkulu, Kota Bengkulu, Kabupaten Lebong dan Mukomuko.
Ada delapan komponen yang dinilai yakni standar pelayanan, maklumat layanan, sistem informasi pelayanan publik, sarana dan prasarana fasilitas, pelayanan khusus, pengelolaan pengaduan, penilaian kinerja dan terakhir visi, misi dan motto pelayanan.
Hasil penilaian terhadap empat pemerintah daerah di Provinsi Bengkulu pada 2015 menunjukkan tingkat kepatuhan masih rendah dengan angka survei untuk Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan nilai 27, Kota Bengkulu mendapat nilai 29,62, Kabupaten Lebong 26,17 dan Kabupaten Mukomuko 26,75.
"Artinya, pemerintah daerah belum mematuhi komponen standar pelayanan publik," katanya.
Hasil survei tersebut kata dia sudah disampaikan oleh Kepala Ombudsman RI kepada kepala daerah provinsi dan kabupaten serta kota yang disurvei dan merekomendasikan agar dilakukan perbaikan sebagai bentuk tindak lanjut.
Selain itu, Ombudsman juga merekomendasikan agar pemerintah menegur pada pimpinan lembaga dan instansi yang mendapat predikat kuning dan merah untuk mengimplementasikan standar pelayanan publik di instansi pelayanan publik masing-masing.***2***
Wagub: Pelayanan publik jadi ukuran kinerja SKPD
Kamis, 10 Maret 2016 17:22 WIB 1396