Rejanglebong (Antara) - Pengurus lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, menilai tuntutan hukuman 20 tahun penjara terhadap empat terdakwa pembunuhan Yuyun (14) pelajar SMP di daerah itu masih rendah.

Menurut keterangan Suhartini, ketua Kelompok Harapan Perempuan Desa Sumber Urip, Kecamatan Selupu Rejang, saat dihubungi, Jumat, tuntutan terhadap lima terdakwa pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun kategori dewasa dalam persidangan Kamis (8/9) di PN setempat seharusnya kelimanya dituntut hukuman mati.

"Seharusnya empat terdakwa lainnya juga dituntut hukuman mati, tapi ini yang dituntut hukuman mati hanya terdakwa Zainal saja, sedangkan empat terdakwa lainnya hanya dituntut 20 tahun penjara. Ini kami rasa masih sangat rendah dan perlu diperberat," katanya.

Tuntutan yang dibacakan JPU pada persidangan sebelumnya, kata dia, yang terberat berupa tuntutan hukuman mati hanya ditujukan kepada terdakwa Zainal alias bos (23), sedangkan empat terdakwa lainnya yaitu Tomi Wijaya (19) alias Tobi, kemudian Suket (19), Mas Bobby (20), Faisal alias Pis (19) tuntutan hukuman 20 tahun penjara.

Keempat terdakwa lainnya dinilai juga melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan Zainal walau otak pelakunya diduga adalah Zainal. Keempat terdakwa ini menurut saja saat diperintah sehingga seharusnya tuntutannya ini juga diberikan kepada mereka.

Untuk itu pihaknya akan terus memantau pelaksanaan jalannya persidangan baik untuk terdakwa usia dewasa maupun terdakwa anak atas nama MJE (13), dengan harapan tuntutan yang disampaikan JPU akan sama dengan putusan yang diputuskan majelis hakim nantinya.

Sebelumnya dalam persidangan tahap dua di PN Rejanglebong, Kamis (8/9), JPU Kejari Rejanglebong Arlya Noviana Adam, menuntut Zainal alias bos satu dari lima terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun dengan hukuman mati, dan empat terdakwa lainnya hukuman 20 tahun penjara.

Kelima terdakwa yang menjalani persidangan yang dipimpin oleh hakim ketua Heny Farida, dibantu dua hakim anggota Hendri Sumardi dan Fahrudin serta JPU Alya Noviana Adam ini, dituntut karena melakukan pelanggaran pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, kemudian 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76d UU No.35/2014, tentang Perlindungan Anak.

Terdakwa Zainal alias bos, tambah dia, dituntut JPU hukuman mati karena diduga menjadi otak pelaku dalam kasus yang siswi kelas I SMPN5 Padang Ulak Tanding yang berasal dari Desa Kasie Kasubun Kecamatan Padang Ulak Tanding pada 2 April 2016 lalu.

Terdakwa Zainal diduga merupakan pelaku utama yang menyuruh, menggerakkan terdakwa lainnya untuk melakukan tindakan pemerkosaan, dan juga sebagai eksekutor dalam menghilangkan nyawa korban. Untuk kelanjutannya persidangan ini ditunda sampai dengan tanggal 15 September mendatang guna mendengarkan pembelaan.

Sementara itu persidangan untuk terdakwa anak MJE (13) dengan agenda sidang yang sama, tambah dia, ditunda hingga minggu depan karena rencana tuntutan (rentut) Kejaksaan Agung belum mereka terima.***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016