Mataram (Antara) - Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti menyesal telah menyimpan senjata api yang diakuinya adalah pemberian pria berinisial AS, eks pejabat Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

"Kalau tahu begini, saya tidak mau menyimpannya, begitu kata klien kami," kata Irfan Suryadiata, kuasa hukum Gatot Brajamusti di Mataram, Selasa.

Diketahui bahwa penanganan kasus senjata api ilegal yang diduga milik Gatot Brajamusti ini terungkap setelah pihak kepolisian melakukan pengembangan penyidikan di Jakarta pada akhir Agustus lalu.

Pengembangan penyidikan yang berawal dari kasus penyalahgunaan narkotika gologan I (sabu-sabu) di Mataram ini, polisi menemukan dua pucuk senjata api keluaran pabrikan dengan jenis Glock 26 dan Walther PPK.

Selain menemukan senjata api yang disimpan dalam brangkas milik Gatot Brajamusti di salah satu kediamannya yang ada di Pondok Pinang, Jakarta Selatan, polisi juga berhasil mengamankan 2.014 butir amunisi berbagai jenis.

Termasuk juga sejumlah barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu lengkap dengan perangkat hisap serta dua satwa lindung yang sudah diawetkan.

Irfan kembali menerangkan bahwa senjata api itu diberikan oleh AS pada 2016. Entah dengan alasan apa AS memberikan senjata api tersebut kepada kliennya, namun Irfan menduga karena adanya faktor kedekatan antara kliennya dengan AS, hingga mantan pejabat BPPN tersebut memberikannya. ***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016