Mukomuko (Antara) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menahan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Kabupaten Mukomuko RN, tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan anggaran bantuan keuangan khusus 2012.

"Tersangka RN berstatus sebagai tahanan penyidik. Alasan penahanan takut tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya," kata Kasi Pindus Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Oktolian di Mukomuko, Kamis.

Penyidik Kejaksaan Negeri setempat sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran bantuan keuangan khusus tahun 2012.

Satu dari tiga tersangka yakni mantan sekretaris daerah pemerintah setempat berinisial BH telah terlebih dahulu dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Bengkulu.

Ia mengatakan selanjutnya hari ini tersangka RN kabag keuangan ditahan dan dibawa menggunakan mobil tahanan untuk dititipkan di Rutan Bentiring Kota Bengkulu.

Ia mengatakan tersangka ini melalui pengacara hukum (PH) telah mengajukan penangguhan penahanan tetapi pengajuan ini ditolak untuk kelancaran dan mempercepat proses penanganan kasus ini.

Ia menjelaskan kabag keuangan terjerat dalam kasus korupsi ini karena mengeluarkan anggaran bantuan keuangan khusus secara tidak prosedural. Dia mengatahui penggunaan dana itu menyalahi aturan tetapi tetapi saja dikeluarkan.

"Alasan tersangka pencairan anggaran itu atas perintah mantan bupati," ujarnya.

Ia menargetkan pelimpahan tersangka korupsi penyalahgunaan anggaran bantuan keuangan khusus di sekretariat pemerintah setempat ini pada Minggu depan.

Ia menyebutkan bahwa anggaran bantuan keuangan khusus di sekretariat pemerintah setempat sekitar Rp1 miliar. Sedangkan kerugian negara mencapai Rp400 juta.***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016