Jakarta (Antara) - Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, mengungkapkan alasan mengapa dirinya tidak ikut mencicipi kopi es vietnam yang diminum oleh korban.

"Saya tidak mencoba karena Mirna sudah mengatakan rasanya buruk (awful). Selain itu, saya juga baru meminum cocktail, jadi saya pikir itu tidak baik untuk lambung saya," ujar Jessica saat sidang dengar pemeriksaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.

Meski mengaku bahwa dirinya adalah penyuka kopi, Jessica tetap berpandangan kopi es vietnam yang dipesannya itu akan berdampak tidak baik bagi kesehatannya.

Padahal, Mirna sendiri yang menawarkan untuk merasakan kopinya kepada terdakwa. "Lo coba deh," ujar Mirna seperti ditirukan oleh Jessica.

Mirna diketahui juga meminta Hani untuk mencicipi apa yang diminumnya. Berbeda dengan Jessica, Hani langsung mencicip kopi tersebut walau tidak banyak.

"Rasa kopinya di lidah, pahit, panas, pedas," kata Hani saat dirinya diperiksa sebagai saksi di beberapa persidangan lalu.

        

Sendirian di Meja 54
Dalam pemeriksaan atas dirinya, Jessica Wongso juga mengaku sendirian di meja nomor 54 Kafe Olivier, yang menjadi TKP, menunggu kedatangan Mirna dan Hani.

"Tidak ada orang lain yang datang, hanya pelayan Olivier yang sempat menghampiri," kata Jessica.

Meskipun demikian, terdakwa mengaku tidak ingat tentang sebagian besar kejadian di meja itu sembari dia menunggu kedua temannya.

Dia tidak ingat apa saja yang ada di dalam meja, tidak ingat ada pergerakan tas kertas atau "paper bag" dan tidak ingat apakah sedotan kopi Mirna berpindah atau tidak.

"Yang jelas saya tidak menyentuh sedotan tersebut," tutur Jessica.

Keterangan Jessica ini berbenturan dengan kesaksian Marlon, pegawai Olivier, yang melihat posisi sedotan sudah ada di gelas kopi ketika dirinya datang membawa dua gelas cocktail pesanan Jessica.

Wayan Mirna Salihin tewas pada Rabu, 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta. Korban diduga meregang nyawa akibat menenggak kopi es vietnam yang dipesan oleh temannya, terdakwa Jessica Kumala Wongso. ***2*** 

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016