Mukomuko (Antara) - Angka perceraian Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, tahun ini menurun dibandingkan tahun 2015, yakni dari 13 kasus menjadi 10 kasus.

Kabid Diklat dan Kesejahteraan Pegawai Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah Kabupaten Mukomuko Sutrisna, di Mukomuko, Senin, mengatakan tahun ini sudah ada delapan dari 10 PNS yang mendapat izin cerai dari bupati setempat. Sedangkan dua PNS masih dalam pembinaan.

"Perceraian di lingkungan pemerintah setempat didominasi PNS perempuan. Begitu juga tahun 2015 lalu," ujarnya.

Sedangkan, alasan PNS perempuan itu bercerai dari pasangannya karena tidak bisa rukun lagi, ada juga yang tidak tahan melihat prilaku pasangannya berjudi, menikah lagi, sakit, dan meninggalkan rumah.

"Yang jelas mereka bercerai dari pasangannya karena tidak harmonis lagi dalam membina rumah tangganya," ujarnya.

"Semua PNS yang bercerai pada tahun sebelumnya sudah resmi bercerai berdasarkan keputusan Pengadilan Agama," ujarnya.

Ia mengatakan, instansi itu sebagai pembina PNS akan berusaha untuk menyatukan PNS yang mengugat cerai pasangannya itu.

"Kami tetap berusaha menyatukan pasangan ini. Agar mereka mengurungkan niatnya untuk bercerai. Kalau mereka tetap menolak, selanjutnya kami serahkan ke Inspektorat Wilayah untuk melakukan pembinaan," ujarnya lagi.***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016