Bengkulu (Antara) - Hakim Pengadilan Negeri Tais, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu menolak penerapan Peraturan Mahkamah Agung nomor 2 tahun 2012 tentang Batas Tindak Pidana Ringan dalam kasus pencurian buah sawit yang dituduhkan kepada Nurdin dengan nilai kerugian Rp740 ribu.

Penerapan pasal 362 terkait pencurian dengan ancaman lima tahun penjara sesuai dengan KUHP, karena itu eksepsi terdakwa tentang penerapan Perma tindak pidana ringan ditolak, kata Ketua Majelis Hakim, Yudisthira Adhi Nugraha saat memimpin sidang kasus tindak pidana pencurian buah sawit dengan terdakwa Nurdin di Pengadilan Negeri Tais, Selasa.

Nurdin (60) warga Desa Rawa Indah Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma didakwa mencuri sebanyak 24 tandan buah segar sawit milik PT Agri Andalas dengan nilai kerugian Rp740 ribu.

Menurut pengacara terdakwa, Fahmi, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menggunakan pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara tidak tepat terkait terbitnya Peraturan Mahkamah Agung nomor 2 tahun 2012 tentang Batas Tindak Pidana Ringan.

"Sebab nilai kerugian sudah jelas di bawah nilai Rp2,5 juta, karena itu pasal yang seharusnya diterapkan adalah pasal 364 KUHP," kata Fahmi.

Keberatan terdakwa atas penerapan pasal tersebut telah disampaikan pengacara terdakwa dalam sidang pembacaan eksepsi pada 27 September 2016.

Menurut Fahmi, sesuai Peraturan Mahkamah Agung tersebut, seharusnya kasus tipiring bisa diselesaikan secara cepat bahkan dimungkinkan di luar persidangan. Sebab, Perma tersebut sudah disepakati oleh MA, Polri, dan Kejaksaan Agung untuk diterapkan sejak 2012.

Putusan hakim yang menolak eksepsi tersebut membuat sidang kasus pencurian tersebut berlanjut ke sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi penggugat dan tergugat.

Selama proses persidangan tersebut, Nurdin mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bentiring, Kota Bengkulu.***2***

Pewarta: Helti Marini Sipayung

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016