Jakarta (Antara) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (15/10) terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Kebumen.

Dalam OTT yang dilakukan di beberapa lokasi di Kebumen tersebut, KPK mengamankan dua orang yang dijadikan tersangka dan empat orang berstatus sebagai saksi.

Dua orang tersangka itu, yakni berinisial YTH atau Yudhi Tri H yang merupakan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen dan SGW atau Sigit Widodo yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kebumen.

Sedangkan empat orang saksi yang juga telah diamankan, antara lain Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kebumen Andi Pandoyo, dua anggota DPRD Kabupaten Kebumen Dian Lestari dan Hartono, serta pihak swasta yang merupakan anak perusahaan dari Osma Grup bernama Salim.

"Perkara ini berhubungan dengan masalah APBD 2016 yang ada di Kabupaten Kebumen, khususnya di Dinas Pendidikan yang akan diberikan uang sebesar Rp4,8 miliar," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Kantor KPK, Jakarta, Minggu.

Kemudian, sambung dia, ada komunikasi antara pihak pengusaha yang berkantor di Jakarta, yang diwakilkan oleh Salim itu, dengan SGW sebagai PNS Dinas Pariwisata agar yang bersangkutan dapat memenangkan proyek tersebut.

"Ada kesepakatan awal, seharusnya nilai yang diterima adalah 20 persen dari Rp4,8 miliar. Namun kemudian, berdasarkan kesepakatan, yang akan diterima nantinya adalah sebesar Rp750 juta," ujar Basaria.

Kronologis penangkapannya, dia menuturkan, yakni pada Sabtu (15/10) pukul 10.30 WIB penyidik KPK mengamankan YTH di rumah pengusaha swasta di Kebumen. Dari tangan tersangka, penyidik menyita uang senilai Rp77 juta.

Lalu, sekitar pukul 11.00 WIB, penyidik mengamankan SGW di kantor Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen. Setelah itu, penyidik mengamankan sejumlah pihak lain, yaitu Adi Pandoyo, Dian Lestari, Hartono dan Salim yang diduga mengetahui peristiwa tersebut di beberapa lokasi di Kebumen.

"Selain uang, penyidik juga menyita barang bukti lain berupa buku tabungan dan bukti elektronik. Pemberian tersebut berkaitan dengan izin proyek Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen yang ada di dalam APBD Perubahan 2016 oleh pengusaha swasta," tutur Basaria.

Dia mengungkapkan pada Oktober 2016, DPRD Kabupaten Kebumen telah menetapkan APBD Perubahan 2016, termasuk anggaran untuk Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga sebesar Rp4,8 miliar yang akan dimanfaatkan untuk pengadaan buku, alat-alat peraga dan TIK.

Saat ini, kedua tersangka dan keempat saksi tersebut dibawa ke Jakarta. Setelah dilakukan penangkapan dan gelar perkara, KPK memutuskan YTH serta SGW sebagai tersangka dan dikenai Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b.

Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sementara itu, dia menambahkan saat ini tim penyidik KPK juga masih terus melakukan pencarian terhadap Direktur PT Osma Grup yang bernama Hartoyo.

"Untuk saat ini, Hartoyo belum dapat dijadikan tersangka, masih berstatus sebagai saksi. Kami masih mencari Hartoyo dan meneliti perusahaannya, yaitu Osma Grup yang beralamat di Jakarta," tambah Basaria. ***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016