Mukomuko (Antara) - Anggota DPRD Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mendesak pemerintah setempat memecat dua oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang bermasalah.

"Kami akan panggil pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat untuk mempertanyakan alasan mereka belum memecat dua oknum kepala sekolah dan ibu guru di Sekolah Dasar yang terjerat kasus perselingkuhan dari pasangan resminya," kata anggota Komisi I DPRD Kabupaten Mukomuko, Badrun Hasani di Mukomuko, Senin.

Ia mengatakan hal itu karena setelah berlangsung selama enam, tetapi belum ada kepastian sanksi pemberhentian terhadap dua orang PNS ini.

Padahal pemerintah setempat sebelumnya telah mengajukan surat rekomendasi pemberhentian dengan hormat dua orang PNS yang berselingkuh ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Namun surat pengajuan pemberhentian dengan hormat dua orang PNS itu dikembalikan oleh BKN kepada atasan dua pegawai itu, yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat.

"BKN mengembalikannya rekomendasi tersebut agar dinas terkait melengkapi kekurangan persyaratan pemberhentian dua PNS tersebut," ujarnya.

Setelah selesai semua proses di dinas terkait, katanya, apalagi alasan pemerintah setempat untuk tidak memberhentikan dua orang PNS tersebut.

Ia menyatakan, jangan sampai ketidakpastian kasus ini ini justru dapat memunculkan sebuah opini negatif tentang pemerintah setempat yang diduga melindungi PNS yang berbuat selingkuh.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko Nur Hasni sebelumnya mengatakan tim dari instansinya telah mengeluarkan rekomendasi pemecatan dua oknum guru dan kepala Sekolah Dasar yang berselingkuh dari pasangan resminya.

"Rekomendasi dari tim dinas ini dipecat, sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP) terhadap kedua PNS tersebut," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Mukomuko, Jawoto dan Kepala Inspektorat Wilayah setempat menyatakan pihaknya belum menerima rekomendasi pemberhentian dengan hormat dua PNS yang berselingkuh. ***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016